Langkah Jokowi Tunjuk Jaksa Agung bukan dari Parpol Dinilai Tepat
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, langkah Jokowi yang menunjuk Jaksa Agung bukan dari parpol merupakan keputusan yang sangat tepat.
Jika Jaksa Agung bukan dari parpol maka potensi independensinya lebih terbuka, meski tidak menjadi jaminan yang bersangkutan untuk bisa profesional dan independen.
"Namun demikian, harapan untuk itu lebih terbuka yang harus dipastikan oleh Presiden dalam memilih Jaksa Agung," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Jumat (16/8/2019).
Bagi Suparji, dalam memilih Jaksa Agung bukan soal urusan partai maupun non partai. Tapi menurutnya, bagaimana Jaksa Agung yang akan datang bisa bekerja sebagai alat negara dan pengacara negara. Bukan sebaliknya menjadi alat kekuasaan dan alat politik.
Dia berharap, Jaksa Agung mendatang harus menjadi pemandu dan pengawal tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pengendali perkara.
Di samping itu, Jaksa Agung mendatang harus mampu membangun budaya kerja Jaksa dengan melakukan revolusi mental agar bekerja sesuai dengan prosedur, kewenangan dan substansi hukum dan keadilan secara baik dan benar.
"Presiden hendaknya tidak disibukkan untuk sekedar mengurusi yang formalistik tetapi harus yang substantif. Dalam konteks hukum, bagaimana terwujud secara otentik dan kongkret nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum," katanya.
Jika Jaksa Agung bukan dari parpol maka potensi independensinya lebih terbuka, meski tidak menjadi jaminan yang bersangkutan untuk bisa profesional dan independen.
"Namun demikian, harapan untuk itu lebih terbuka yang harus dipastikan oleh Presiden dalam memilih Jaksa Agung," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Jumat (16/8/2019).
Bagi Suparji, dalam memilih Jaksa Agung bukan soal urusan partai maupun non partai. Tapi menurutnya, bagaimana Jaksa Agung yang akan datang bisa bekerja sebagai alat negara dan pengacara negara. Bukan sebaliknya menjadi alat kekuasaan dan alat politik.
Dia berharap, Jaksa Agung mendatang harus menjadi pemandu dan pengawal tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pengendali perkara.
Di samping itu, Jaksa Agung mendatang harus mampu membangun budaya kerja Jaksa dengan melakukan revolusi mental agar bekerja sesuai dengan prosedur, kewenangan dan substansi hukum dan keadilan secara baik dan benar.
"Presiden hendaknya tidak disibukkan untuk sekedar mengurusi yang formalistik tetapi harus yang substantif. Dalam konteks hukum, bagaimana terwujud secara otentik dan kongkret nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum," katanya.
(cip)