8 Gugatan PHPU Pileg Diregistrasi MK, Sidang Mulai 9 Agustus 2024
Selasa, 06 Agustus 2024 - 13:17 WIB
loading...
Sebanyak delapan gugatan PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/8/2024). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak delapan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan perdana akan dimulai pada Jumat 9 Agustus 2024.
"Delapan perkara, disidangkan mulai 9 Agustus," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Fajar menjelaskan, persidangan akan dibagi menjadi tiga panel. Untuk komposisi hakim di setiap ruang hal itu belum bisa dirincikan secara detail. "Di tiga panel," sambungnya.
Diketahui, dari delapan gugatan PHPU Pileg 2024 ini, satu perkara merupakan hasil Pemilu DPR, sedangkan sisanya Pemilu DPRD.
Baca juga: KPU Bakal Rapat Pleno Respons Putusan MK soal 44 Perkara PHPU Pileg
"Delapan perkara, disidangkan mulai 9 Agustus," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Fajar menjelaskan, persidangan akan dibagi menjadi tiga panel. Untuk komposisi hakim di setiap ruang hal itu belum bisa dirincikan secara detail. "Di tiga panel," sambungnya.
Diketahui, dari delapan gugatan PHPU Pileg 2024 ini, satu perkara merupakan hasil Pemilu DPR, sedangkan sisanya Pemilu DPRD.
Baca juga: KPU Bakal Rapat Pleno Respons Putusan MK soal 44 Perkara PHPU Pileg
Lihat Juga :