Agen Buka Suara soal Isu Jentik di AMDK Galon
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Lucky mengatakan bahwa galon berjentik yang dibelinya itu merupakan galon baru bening. Menyikapi ini, Mahmud mengatakan tidak pernah menjual air galon bening hingga saat ini. “Saya belum pernah menjual air galon bening. Yang saya jual semua air galon biru,” pungkasnya sembari menunjukkan semua jenis air galon yang ada di gudang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Setya Indra Arifin mengingatkan masyarakat agar tidak dengan gampang untuk menyebarkan pernyataan atau narasi di media sosial. Apalagi, terkait dengan eksistensi lembaga lain, baik itu pribadi ataupun perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap citra diri.
“Ngomongi pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” jelasnya.
Karena, kata dia, dikhawatirkan apa yang dinyatakan orang tersebut ke publik itu ada unsur-unsur yang ternyata berbeda atau bertentangan dengan faktanya. “Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah,” ucapnya.
Dalam hal ini, menurut Setya, orang yang menyebarkan isu tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di sana disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp400 juta.
“Jadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak,” kata Setya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Setya Indra Arifin mengingatkan masyarakat agar tidak dengan gampang untuk menyebarkan pernyataan atau narasi di media sosial. Apalagi, terkait dengan eksistensi lembaga lain, baik itu pribadi ataupun perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap citra diri.
“Ngomongi pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” jelasnya.
Karena, kata dia, dikhawatirkan apa yang dinyatakan orang tersebut ke publik itu ada unsur-unsur yang ternyata berbeda atau bertentangan dengan faktanya. “Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah,” ucapnya.
Dalam hal ini, menurut Setya, orang yang menyebarkan isu tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di sana disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp400 juta.
“Jadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak,” kata Setya.
(rca)