Perlu Kajian Ilmiah Sebelum Membuat Regulasi Zat Kimia Berbahaya pada Kemasan Pangan

Rabu, 01 Maret 2023 - 23:50 WIB
loading...
Perlu Kajian Ilmiah...
Kajian ilmiah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyatakan zat kimia di dalam kemasan pangan berbahaya atau tidak bagi kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kajian ilmiah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyatakan zat kimia di dalam kemasan pangan berbahaya atau tidak bagi kesehatan. Selain itu, juga dibutuhkan pandangan pakar di bidangnya terkait potensi bahaya zat tersebut.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari merespons kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' pada galon guna ulang. Baca juga:

"Dalam konteks kesehatan itu harus ada kajian ilmiah terlebih dahulu dengan potensi bahaya dari zat-zat tersebut. Dalam konteks ini kan perlu dilakukan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui dari faktor resikonya," ujar Ima Mayasari, Rabu (1/3/2023).

Setelah dilakukan kajian dan penelitian, kata Ima, hasilnya kemudian dicocokkan, apakah sudah ada aturannya atau belum. Jika dampaknya berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan belum ada pengaturannya, maka harus ditindaklanjuti dengan regulasi.

"Jadi harus dilakukan kajian dan meminta pandangan-pandangan dari para ahli untuk mencari literatur-literatur terlebih dahulu sebelum melakukan kajian ilmiah," katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Ningrum Natasya Sirait sebelumnya meminta agar regulator tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha. Dalam hal kebijakan BPOM, itu harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang sudah diubah ke UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pakar Hukum Persaingan Usaha ini menjelaskan dalam merevisi atau membuat sebuah kebijakannya, BPOM harus melakukannya berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Selain itu, materi muatannya juga harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

"Jadi, membuat peraturan itu nggak bisa sembarangan. Ada naskah akademiknya, ada penelitiannya, dengar pendapatnya, tidak gampanglah pokoknya," kata Ningrum.

Dalam persaingan usaha itu ada yang namanya natural barrier to entry dan artificial barrier to entry. Natural barier to entry harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan industri. Namun yang artificial barier suka sekali ada regulasi yang menjadikan orang ada beban untuk dia masuk ke dalam satu pasar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPOM Prihatin Fenomena...
BPOM Prihatin Fenomena Maraknya Penyebaran Informasi Tak Akurat di Medsos
Menteri Teuku Riefky...
Menteri Teuku Riefky Dorong BPOM Bantu UMKM Naik Kelas
BPOM Cegah Sayur Basi...
BPOM Cegah Sayur Basi Terdistribusi pada Program Makan Bergizi Gratis
BSN dan Pakar Sebut...
BSN dan Pakar Sebut Air Galon Polikarbonat Aman Dikonsumsi
BPOM Raih Predikat Lembaga...
BPOM Raih Predikat Lembaga Paling Informatif dari KIP
BRIN Sebut Galon Kuat...
BRIN Sebut Galon Kuat Berbahan PC Ideal untuk Distribusi di Wilayah Indonesia
Pakar Polimer ITB Minta...
Pakar Polimer ITB Minta Isu BPA Tak Dipakai untuk Persaingan Usaha
Kunjungi Pabrik Danone...
Kunjungi Pabrik Danone SN di Sentul, BPOM: Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Industri
Profil Irjen Tubagus...
Profil Irjen Tubagus Ade Hidayat, Deputi Penindakan BPOM yang Pernah Bekuk John Kei Cs
Rekomendasi
Trump Klaim Tarif Resiprokal...
Trump Klaim Tarif Resiprokal Bisa Menggantikan Penerimaan Pajak AS
Pangeran Harry Ancam...
Pangeran Harry Ancam Terobos Istana, Kesal Tak Diberi Akses Bertemu Raja Charles III
Mees Hilgers Masuk Daftar...
Mees Hilgers Masuk Daftar Pemain yang Dijual FC Twente, Segini Nilai ETV Bek Timnas Indonesia
Berita Terkini
Semangat Jihad Bela...
Semangat Jihad Bela Palestina dengan Memperhatikan Kemaslahatan Umat
9 menit yang lalu
7 Irjen Dimutasi Kapolri...
7 Irjen Dimutasi Kapolri pada April 2025, Ada Kapolda Jabar dan Direktur KPK
37 menit yang lalu
Imbas Tarif Trump, Pendekatan...
Imbas Tarif Trump, Pendekatan Diplomatik Indonesia Diapresiasi
43 menit yang lalu
Tim Medis Indonesia...
Tim Medis Indonesia Rawat 2.273 Pasien Korban Gempa Myanmar
1 jam yang lalu
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
2 jam yang lalu
27 Brigjen Pol Digeser...
27 Brigjen Pol Digeser Kapolri pada Mutasi Polri April 2025, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Infografis
OpenAI Bantu AS Memproduksi...
OpenAI Bantu AS Memproduksi Drone Canggih Berbahaya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved