Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002
Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:02 WIB
loading...
Pemohon prinsipal perkara nomor: 79/PUU-XVII/2019, Laode Muhamad Syarif (depan, kedua dari kiri) saat hadir dalam sidang di Gedung MK, Senin (24/8/2020). Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi.
A
A
A
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso mengungkap proses penolakan KPK secara formal dan informal atas upaya revisi, pembahasan, dan pengesahan atas UU KPK yang disampaikan ke DPR dan pemerintah.
Keterangan ini disampaikan Budi Santoso saat bersaksi dalam persidangan lanjutan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK, dengan perkara nomor: 79/PUU-XVII/2019, di Gedung MK, Senin (24/8/2020) Perkara ini sebelumnya diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.
Bersama Budi Santoso, tim kuasa hukum pemohon juga menghadirkan satu saksi lain yakni Manik Marganama Hendra selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019. Satu saksi lain dari internal KPK tidak hadir karena terkendala izin dari pimpinan KPK. Saat persidangan berlangsung, hadir juga satu pemohon prinsipal yakni Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif didampingi Muhamad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon. (Baca juga: Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR)
Pada saat bersamaan di hari yang sama, MK juga menyidangkan beberapa gugatan lain sehubungan dengan uji materiil dan uji formil UU baru KPK. Masing-masing perkara nomor: 59/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019.
Budi Santoso menyatakan, KPK secara formal kelembagaan pernah mengirimkan surat resmi ke pihak-pihak terkait yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Presiden, dan DPR yang di antara isinya mempertanyakan pembahasan atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 dan meminta penundaan revisi tersebut. Seingat Budi, ada dua surat yang dikirimkan KPK ke pihak-pihak terkait tersebut. Surat pertama tertanggal 16 September, sedangkan surat kedua tidak diingat lagi tanggalnya oleh Budi. (Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary)
Keterangan ini disampaikan Budi Santoso saat bersaksi dalam persidangan lanjutan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK, dengan perkara nomor: 79/PUU-XVII/2019, di Gedung MK, Senin (24/8/2020) Perkara ini sebelumnya diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.
Bersama Budi Santoso, tim kuasa hukum pemohon juga menghadirkan satu saksi lain yakni Manik Marganama Hendra selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019. Satu saksi lain dari internal KPK tidak hadir karena terkendala izin dari pimpinan KPK. Saat persidangan berlangsung, hadir juga satu pemohon prinsipal yakni Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif didampingi Muhamad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon. (Baca juga: Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR)
Pada saat bersamaan di hari yang sama, MK juga menyidangkan beberapa gugatan lain sehubungan dengan uji materiil dan uji formil UU baru KPK. Masing-masing perkara nomor: 59/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019.
Budi Santoso menyatakan, KPK secara formal kelembagaan pernah mengirimkan surat resmi ke pihak-pihak terkait yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Presiden, dan DPR yang di antara isinya mempertanyakan pembahasan atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 dan meminta penundaan revisi tersebut. Seingat Budi, ada dua surat yang dikirimkan KPK ke pihak-pihak terkait tersebut. Surat pertama tertanggal 16 September, sedangkan surat kedua tidak diingat lagi tanggalnya oleh Budi. (Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary)
Lihat Juga :