Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:02 WIB
loading...
Eks Penasihat KPK Ungkap...
Pemohon prinsipal perkara nomor: 79/PUU-XVII/2019, Laode Muhamad Syarif (depan, kedua dari kiri) saat hadir dalam sidang di Gedung MK, Senin (24/8/2020). Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi.
A A A
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso mengungkap proses penolakan KPK secara formal dan informal atas upaya revisi, pembahasan, dan pengesahan atas UU KPK yang disampaikan ke DPR dan pemerintah.

Keterangan ini disampaikan Budi Santoso saat bersaksi dalam persidangan lanjutan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK, dengan perkara nomor: 79/PUU-XVII/2019, di Gedung MK, Senin (24/8/2020) Perkara ini sebelumnya diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.

Bersama Budi Santoso, tim kuasa hukum pemohon juga menghadirkan satu saksi lain yakni Manik Marganama Hendra selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019. Satu saksi lain dari internal KPK tidak hadir karena terkendala izin dari pimpinan KPK. Saat persidangan berlangsung, hadir juga satu pemohon prinsipal yakni Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif didampingi Muhamad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon. (Baca juga: Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR)

Pada saat bersamaan di hari yang sama, MK juga menyidangkan beberapa gugatan lain sehubungan dengan uji materiil dan uji formil UU baru KPK. Masing-masing perkara nomor: 59/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019.

Budi Santoso menyatakan, KPK secara formal kelembagaan pernah mengirimkan surat resmi ke pihak-pihak terkait yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Presiden, dan DPR yang di antara isinya mempertanyakan pembahasan atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 dan meminta penundaan revisi tersebut. Seingat Budi, ada dua surat yang dikirimkan KPK ke pihak-pihak terkait tersebut. Surat pertama tertanggal 16 September, sedangkan surat kedua tidak diingat lagi tanggalnya oleh Budi. (Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved