Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:02 WIB
loading...
Eks Penasihat KPK Ungkap...
Pemohon prinsipal perkara nomor: 79/PUU-XVII/2019, Laode Muhamad Syarif (depan, kedua dari kiri) saat hadir dalam sidang di Gedung MK, Senin (24/8/2020). Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi.
A A A
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso mengungkap proses penolakan KPK secara formal dan informal atas upaya revisi, pembahasan, dan pengesahan atas UU KPK yang disampaikan ke DPR dan pemerintah.

Keterangan ini disampaikan Budi Santoso saat bersaksi dalam persidangan lanjutan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK, dengan perkara nomor: 79/PUU-XVII/2019, di Gedung MK, Senin (24/8/2020) Perkara ini sebelumnya diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.

Bersama Budi Santoso, tim kuasa hukum pemohon juga menghadirkan satu saksi lain yakni Manik Marganama Hendra selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019. Satu saksi lain dari internal KPK tidak hadir karena terkendala izin dari pimpinan KPK. Saat persidangan berlangsung, hadir juga satu pemohon prinsipal yakni Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif didampingi Muhamad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon. (Baca juga: Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR)

Pada saat bersamaan di hari yang sama, MK juga menyidangkan beberapa gugatan lain sehubungan dengan uji materiil dan uji formil UU baru KPK. Masing-masing perkara nomor: 59/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019.

Budi Santoso menyatakan, KPK secara formal kelembagaan pernah mengirimkan surat resmi ke pihak-pihak terkait yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Presiden, dan DPR yang di antara isinya mempertanyakan pembahasan atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 dan meminta penundaan revisi tersebut. Seingat Budi, ada dua surat yang dikirimkan KPK ke pihak-pihak terkait tersebut. Surat pertama tertanggal 16 September, sedangkan surat kedua tidak diingat lagi tanggalnya oleh Budi. (Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Mensesneg Prasetyo Hadi...
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved