Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002
Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:02 WIB
loading...
A
A
A
"Secara garis besar substansi dua surat tersebut adalah KPK meminta untuk menunda dulu pengesahaan revisi RUU KPK. Mengingat tidak ada alasan yang mendesak sebenarnya untuk mempercepat proses revisi Undang-Undang KPK pada masa sidang DPR yang waktu itu notabene sudah di ujung periode. Kalau enggak salah kurang satu atau dua minggu saja berakhirnya kan. Kalau tidak salah kan 30 September masa akhir periode DPR yang 2004-2019," kata Budi di hadapan hakim panel MK.
Subtansi kedua, tutur dia, KPK juga menyampaikan dalam proses revisi kalau toh memang harus dipaksakan dibahas, maka pemerintah dan DPR perlu mendengar dan mempertimbangkan masukan serta tanggapan dari masyarakat luas. Apalagi saat proses pembahasan revisi bergulir, sudah ramai dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan, ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi, dan media massa tanpa henti memberitakan.
"Berikutnya, KPK kan stakeholders utamanya, usernya dari undang-undang itu nanti kalau nanti direvisi dan disahkan. Jadi, sebagai user seharusnya diminta dong feedback, input, masukan, dan mungkin aspirasinya. Tapi itu tidak pernah terjawab, tidak pernah direspons. Dan, KPK ketika mengirim surat kembali pun juga tidak ada respons yang positif," paparnya. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang)
Mantan komisioner Ombudsman RI ini melanjutkan, karena dua surat KPK tidak digubris kemudian KPK kembali mengirimkan surat ke pemerintah. Di antara isinya, KPK menyampaikan sebenarnya yang lebih perlu direvisi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan untuk revisi UU Pemberantasan Tipikor, KPK telah menyusun dan menyiapkan hasil kajian dan draf revisi UU tersebut. "Nah, kemudian ada lagi kami mengusulkan ada penyusunan undang-undang yang lebih diperlukan oleh KPK dan untuk menjalankan tugas kewenangan KPK sesuai dengan ratifikasi UNCAC," katanya.
Salah satu misalnya, kata Budi, untuk segera membahas dan mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai implementasi dan tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi UNCAC. Kemudian ada lagi usulan KPK yakni harmonisasi rancangan KUHAP dan KUHP. Budi melanjutkan, upaya formal yang dilakukan KPK selanjutnya yakni pimpinan KPK saat itu di antaranya Agus Rahardjo dan Laode Muhamad Syarif serta jajaran Biro Hukum KPK bertemu dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Pertemuan berlangsung di Gedung Kemenkumham. Saat pertemuan, KPK secara kelembagaan menanyakan dan meminta dua hal.
Subtansi kedua, tutur dia, KPK juga menyampaikan dalam proses revisi kalau toh memang harus dipaksakan dibahas, maka pemerintah dan DPR perlu mendengar dan mempertimbangkan masukan serta tanggapan dari masyarakat luas. Apalagi saat proses pembahasan revisi bergulir, sudah ramai dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan, ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi, dan media massa tanpa henti memberitakan.
"Berikutnya, KPK kan stakeholders utamanya, usernya dari undang-undang itu nanti kalau nanti direvisi dan disahkan. Jadi, sebagai user seharusnya diminta dong feedback, input, masukan, dan mungkin aspirasinya. Tapi itu tidak pernah terjawab, tidak pernah direspons. Dan, KPK ketika mengirim surat kembali pun juga tidak ada respons yang positif," paparnya. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang)
Mantan komisioner Ombudsman RI ini melanjutkan, karena dua surat KPK tidak digubris kemudian KPK kembali mengirimkan surat ke pemerintah. Di antara isinya, KPK menyampaikan sebenarnya yang lebih perlu direvisi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan untuk revisi UU Pemberantasan Tipikor, KPK telah menyusun dan menyiapkan hasil kajian dan draf revisi UU tersebut. "Nah, kemudian ada lagi kami mengusulkan ada penyusunan undang-undang yang lebih diperlukan oleh KPK dan untuk menjalankan tugas kewenangan KPK sesuai dengan ratifikasi UNCAC," katanya.
Salah satu misalnya, kata Budi, untuk segera membahas dan mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai implementasi dan tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi UNCAC. Kemudian ada lagi usulan KPK yakni harmonisasi rancangan KUHAP dan KUHP. Budi melanjutkan, upaya formal yang dilakukan KPK selanjutnya yakni pimpinan KPK saat itu di antaranya Agus Rahardjo dan Laode Muhamad Syarif serta jajaran Biro Hukum KPK bertemu dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Pertemuan berlangsung di Gedung Kemenkumham. Saat pertemuan, KPK secara kelembagaan menanyakan dan meminta dua hal.
Lihat Juga :