Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:02 WIB
loading...
A A A
"Secara garis besar substansi dua surat tersebut adalah KPK meminta untuk menunda dulu pengesahaan revisi RUU KPK. Mengingat tidak ada alasan yang mendesak sebenarnya untuk mempercepat proses revisi Undang-Undang KPK pada masa sidang DPR yang waktu itu notabene sudah di ujung periode. Kalau enggak salah kurang satu atau dua minggu saja berakhirnya kan. Kalau tidak salah kan 30 September masa akhir periode DPR yang 2004-2019," kata Budi di hadapan hakim panel MK.

Subtansi kedua, tutur dia, KPK juga menyampaikan dalam proses revisi kalau toh memang harus dipaksakan dibahas, maka pemerintah dan DPR perlu mendengar dan mempertimbangkan masukan serta tanggapan dari masyarakat luas. Apalagi saat proses pembahasan revisi bergulir, sudah ramai dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan, ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi, dan media massa tanpa henti memberitakan.

"Berikutnya, KPK kan stakeholders utamanya, usernya dari undang-undang itu nanti kalau nanti direvisi dan disahkan. Jadi, sebagai user seharusnya diminta dong feedback, input, masukan, dan mungkin aspirasinya. Tapi itu tidak pernah terjawab, tidak pernah direspons. Dan, KPK ketika mengirim surat kembali pun juga tidak ada respons yang positif," paparnya. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang)

Mantan komisioner Ombudsman RI ini melanjutkan, karena dua surat KPK tidak digubris kemudian KPK kembali mengirimkan surat ke pemerintah. Di antara isinya, KPK menyampaikan sebenarnya yang lebih perlu direvisi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan untuk revisi UU Pemberantasan Tipikor, KPK telah menyusun dan menyiapkan hasil kajian dan draf revisi UU tersebut. "Nah, kemudian ada lagi kami mengusulkan ada penyusunan undang-undang yang lebih diperlukan oleh KPK dan untuk menjalankan tugas kewenangan KPK sesuai dengan ratifikasi UNCAC," katanya.

Salah satu misalnya, kata Budi, untuk segera membahas dan mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai implementasi dan tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi UNCAC. Kemudian ada lagi usulan KPK yakni harmonisasi rancangan KUHAP dan KUHP. Budi melanjutkan, upaya formal yang dilakukan KPK selanjutnya yakni pimpinan KPK saat itu di antaranya Agus Rahardjo dan Laode Muhamad Syarif serta jajaran Biro Hukum KPK bertemu dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Pertemuan berlangsung di Gedung Kemenkumham. Saat pertemuan, KPK secara kelembagaan menanyakan dan meminta dua hal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Rekomendasi
3 Rekor Bersejarah Tercipta...
3 Rekor Bersejarah Tercipta saat Spanyol Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Ronaldo Buntu, Portugal...
Ronaldo Buntu, Portugal vs Kroasia Tanpa Gol di Babak Pertama
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved