Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:02 WIB
loading...
A A A
"Secara garis besar substansi dua surat tersebut adalah KPK meminta untuk menunda dulu pengesahaan revisi RUU KPK. Mengingat tidak ada alasan yang mendesak sebenarnya untuk mempercepat proses revisi Undang-Undang KPK pada masa sidang DPR yang waktu itu notabene sudah di ujung periode. Kalau enggak salah kurang satu atau dua minggu saja berakhirnya kan. Kalau tidak salah kan 30 September masa akhir periode DPR yang 2004-2019," kata Budi di hadapan hakim panel MK.

Subtansi kedua, tutur dia, KPK juga menyampaikan dalam proses revisi kalau toh memang harus dipaksakan dibahas, maka pemerintah dan DPR perlu mendengar dan mempertimbangkan masukan serta tanggapan dari masyarakat luas. Apalagi saat proses pembahasan revisi bergulir, sudah ramai dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan, ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi, dan media massa tanpa henti memberitakan.

"Berikutnya, KPK kan stakeholders utamanya, usernya dari undang-undang itu nanti kalau nanti direvisi dan disahkan. Jadi, sebagai user seharusnya diminta dong feedback, input, masukan, dan mungkin aspirasinya. Tapi itu tidak pernah terjawab, tidak pernah direspons. Dan, KPK ketika mengirim surat kembali pun juga tidak ada respons yang positif," paparnya. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang)

Mantan komisioner Ombudsman RI ini melanjutkan, karena dua surat KPK tidak digubris kemudian KPK kembali mengirimkan surat ke pemerintah. Di antara isinya, KPK menyampaikan sebenarnya yang lebih perlu direvisi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan untuk revisi UU Pemberantasan Tipikor, KPK telah menyusun dan menyiapkan hasil kajian dan draf revisi UU tersebut. "Nah, kemudian ada lagi kami mengusulkan ada penyusunan undang-undang yang lebih diperlukan oleh KPK dan untuk menjalankan tugas kewenangan KPK sesuai dengan ratifikasi UNCAC," katanya.

Salah satu misalnya, kata Budi, untuk segera membahas dan mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai implementasi dan tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi UNCAC. Kemudian ada lagi usulan KPK yakni harmonisasi rancangan KUHAP dan KUHP. Budi melanjutkan, upaya formal yang dilakukan KPK selanjutnya yakni pimpinan KPK saat itu di antaranya Agus Rahardjo dan Laode Muhamad Syarif serta jajaran Biro Hukum KPK bertemu dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Pertemuan berlangsung di Gedung Kemenkumham. Saat pertemuan, KPK secara kelembagaan menanyakan dan meminta dua hal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved