Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
Senin, 24 Agustus 2020 - 22:58 WIB
loading...
A
A
A
Kelima, KPK diminta lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana dan undang-undang lain di dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Keenam, KPK diminta membangun sistem pencegahan yang sistematis. Ketujuh, KPK diminta memperbaiki tata kelola anggaran yang sesuai rekomendasi BPK. Kedelapan, KPK diminta memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan aturan di bidang SDM atau kepegawaian.
"Nah, Majelis Hakim yang saya hormati dan hadirin sekalian. Dari kedelapan isi rekomendasi Pansus Angket KPK, praktis ada 7 atau kira-kira 7 itu sesuatu yang normatif dan memang selama ini sudah dikerjakan semua oleh KPK. Jadi, ini sebenarnya tidak ada yang baru ketika kami di internal KPK membaca isi rekomendasi itu," paparnya.
Kecuali tutur Budi, rekomendasi poin yaitu perlunya dibentuk lembaga pengawas independen. Waktu itu memang formulasi lembaga itu tidak terlalu jelas disampaikan oleh Pansus. Di sisi lain, KPK secara kelembagaan maupun para insan KPK membaca pemberitaan-pemberitaan berbagai media massa bahwa lembaga itu terdiri dari internal dan eksternal. "Padahal sebenarnya kalau mau dibedah, pengawas di KPK itu sudah berlapis lapis. Internal juga ada, eksternal pun sudah ada," imbuhnya.
Untuk pengawas internal kata Budi, ada Direktorat Pengawasan Internal (PI) pada Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Kemudian atasan juga sekaligus sebagai pengawas bagi anak buahnya. Untuk pengawas eksternal, ujar Budi, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jelas disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh DPR, BPK, dan publik serta bisa ditambah media massa.
"Jadi, sebenarnya pengawasan kepada lembaga atau institusi KPK sudah eksis atau sudah ada dan sudah menjalankan pula fungsinya. Bahkan, dalam beberapa kasus karena efektifnya pengawasan internal di KPK sudah paling tidak 2 sampai 3 pimpinan pun diproses Komite Etik KPK karena dugaan pelanggaran dan dinyatakan melanggar etik," tegasnya.
Belum lagi, Budi melanjutkan, ada puluhan hingga ratusan pegawai KPK yang disidang di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) atas dugaan pelanggaran etik, diputus bersalah, dan dijatuhi sanksi. Komposisi DPP di antaranya berisi penasihat KPK. Budi sebagai penasihat KPK pernah ikut menyidangkan kasus-kasus dugaan pelanggaran etik.
"Nah, Majelis Hakim yang saya hormati dan hadirin sekalian. Dari kedelapan isi rekomendasi Pansus Angket KPK, praktis ada 7 atau kira-kira 7 itu sesuatu yang normatif dan memang selama ini sudah dikerjakan semua oleh KPK. Jadi, ini sebenarnya tidak ada yang baru ketika kami di internal KPK membaca isi rekomendasi itu," paparnya.
Kecuali tutur Budi, rekomendasi poin yaitu perlunya dibentuk lembaga pengawas independen. Waktu itu memang formulasi lembaga itu tidak terlalu jelas disampaikan oleh Pansus. Di sisi lain, KPK secara kelembagaan maupun para insan KPK membaca pemberitaan-pemberitaan berbagai media massa bahwa lembaga itu terdiri dari internal dan eksternal. "Padahal sebenarnya kalau mau dibedah, pengawas di KPK itu sudah berlapis lapis. Internal juga ada, eksternal pun sudah ada," imbuhnya.
Untuk pengawas internal kata Budi, ada Direktorat Pengawasan Internal (PI) pada Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Kemudian atasan juga sekaligus sebagai pengawas bagi anak buahnya. Untuk pengawas eksternal, ujar Budi, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jelas disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh DPR, BPK, dan publik serta bisa ditambah media massa.
"Jadi, sebenarnya pengawasan kepada lembaga atau institusi KPK sudah eksis atau sudah ada dan sudah menjalankan pula fungsinya. Bahkan, dalam beberapa kasus karena efektifnya pengawasan internal di KPK sudah paling tidak 2 sampai 3 pimpinan pun diproses Komite Etik KPK karena dugaan pelanggaran dan dinyatakan melanggar etik," tegasnya.
Belum lagi, Budi melanjutkan, ada puluhan hingga ratusan pegawai KPK yang disidang di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) atas dugaan pelanggaran etik, diputus bersalah, dan dijatuhi sanksi. Komposisi DPP di antaranya berisi penasihat KPK. Budi sebagai penasihat KPK pernah ikut menyidangkan kasus-kasus dugaan pelanggaran etik.
Lihat Juga :