Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:58 WIB
loading...
A A A
"Jadi, mengatakan bahwa di KPK tidak ada pelanggaran atau tidak ada dugaan pelanggaran, itu sesuatu yang tidak mungkin. Tapi bahwa efektivitas pengawasan, khususnya internal KPK untuk memproses siapa pun pihak, mulai dari pegawai yang paling rendah sampai pimpinan pun sudah berjalan," katanya.

Budi menggariskan, wujud lembaga pengawas independen terhadap KPK sebagaimana dalam rekomendasi Pansus Angket baru terjawab ketika muncul revisi UU KPK atau RUU KPK yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU baru KPK. UU baru tersebut, kata dia, secara eksplisit menyebutkan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Nah, baru di situ mulai terjawab. Karena itu
terkait dengan posisi atau jabatan atau struktur penasihat yang kemudian ternyata di dalam RUU itu (penasihat) dilikuidasi," ungkapnya.

Menurut Budi, memang Dewas KPK bukan menggantikan penasihat KPK karena mandat masing-masing berbeda. Dewas sebagaimana dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 cenderung kewenangannya melebihi atau mengambil kewenangan pimpinan KPK yang sebelumnya ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.

Budi menceritakan, ketika DPR telah mengesahkan UU baru KPK ada kejadian menarik beberapa hari kemudian terkait dengan posisi penasihat KPK. Sebelum 25 September 2019, ada tiga pejabat KPK yakni Sekretaris Jenderal, Kepala Biro SDM, dan seorang Kabag di Biro SDM menemui Budi dan dua penasihat lain. Tiga orang tersebut menyampaikan keputusan kelembagaan dan memberikan pilihan ke Budi dan dua penasihat lain. "Jadi, mereka atau sekjen mengatakan bahwa mereka menafsirkan penasihat ini selesai bertugas 17 Oktober 2019 sesuai mulai berlakunya Undang-Undang KPK yang baru," ujarnya.

Nyatanya ungkap dia, ketika itu tingkat pimpinan KPK belum solid mengenai keputusan seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal KPK. Karenanya Budi dan dua penasihat lain ditawarkan tiga opsi. Pertama, tiga penasihat selesai pada 17 Oktober 2019 bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019. Kedua, selesai masa atau periodesasinya bersama dengan selesainya periodesasi pimpinan Jilid IV yakni periode Agus Rahardjo dkk. Ketiga, tetap eksis sampai perpilih dan dilantiknya Dewan Pengawas. "Nah, akhirnya pimpinan memutuskan memilih opsi kami menyelesaikan tugas atau periodesasi sebagai penasihat di KPK bersamaan dengan selesainya periodesasi pimpinan Jilid IV, yaitu pada 20 Desember 2019," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
Analis Israel: Netanyahu...
Analis Israel: Netanyahu Pembohong yang Dipermalukan Trump dalam Kesepakatan AS-Iran
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved