Revisi UU Berlaku, Posisi Jokowi dalam Penguatan KPK Dipertanyakan

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 10:43 WIB
Revisi UU Berlaku, Posisi Jokowi dalam Penguatan KPK Dipertanyakan
Revisi UU Berlaku, Posisi Jokowi dalam Penguatan KPK Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Terhitung 17 Oktober malam kemarin, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah berlaku. Meski telah berlaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatangani UU tersebut, bahkan masih enggan menuruti desakan masyarat yang menginginkan Perppu.

"Sulit menyatakan bahwa posisi Pak Jokowi sedang melakukan penguatan terhadap KPK," ujar Direktur LIMA, Ray Rangkuti saat dihubungi SINDOnews, Senin (18/10/2019).

Menurut Ray, Presiden Jokowi setelah tidak peduli pada proses Capim KPK, ditambah cepatnya mengeluarkan Surpres terhadap revisi UU KPK dan tidak adanya perdebatan sengit soal subtansi revisi UU KPK, membuat presiden seperti tidak peduli pada fakta vakumnya KPK pasca berlakunya UU hasil revisi KPK.

Lantas mengapa disebut vakum? Sebab, seperti dibuat dalam desain struktur baru KPK, hampir seluruh kewenangan projustisia KPK sekarang ini berpindah ke Dewan Pengawas. Sementara saat yang sama Dewan Pengawas yang dimaksud belum jua dibentuk oleh presiden.

"Dengan begitu, tidak ada kewenangan apapun bagi komisioner KPK sekarang ini untuk melakukan penyidikan atau penuntutan. Artinya, KPK yang saat ini hanya bertugas menyelesaikan kasus-kasus yang memang ditangani sebelum revisi UU KPK ini berlaku. Kevakuman KPK juga terjadi bagi staf KPK," jelas Ray.

Selain itu, lanjut Ray, status mereka yang selama ini sebagai staf independen KPK kini berubah menjadi ASN sejatinya harus dengan pengangkatan kembali oleh presiden. Tanpa itu, maka status staf ini tidak jelas. Dengan begitu, mereka juga tidak dapat melakukan tugas dan kewenangannya karena status kepegawaian yang tidak jelas tersebut.

"Tentu saja, ada beberapa hal lain yang bisa menjelaskan kevakuman ini," tutur mantan Aktivis 98 ini.

Di saat yang lain, Ray mengatakan hingga dua hari setelah alih fungsi KPK terjadi, presiden seperti membiarkan begitu saja tanpa kejelasan. Ia mengaggap seakan tidak ada penjelasan apapun soal ini, KPK hanya dibiarkan vakum dan sunyi.

Menurut dia, Perppu yang pernah diungkapkan sebagai solusi, juga makin tak jelas nasibnya. Dalam hal ini, presiden lebih sibuk mengurusi bocoran calon anggota kabinet di medsos dari pada mengurusin persoalan institusi negara.

Presiden dinilainya punya waktu yang cukup untuk memberi membaca dan memberi komentar berbagai versi bocoran anggota kabinet, tapi seolah tak ada waktu untuk membaca situasi kekinian KPK dan pernyataan atas kevakuman ini.

Ray menyebut, fakta ini juga menjelaskan nasib KPK di masa yang akan datang. Karena statusnya yang berada di ranah eksekutif, maka kapan waktu presiden bisa mengabaikan atau bahkan menghalangi kegiatan KPK.

"Tak perlu waktu lama untuk melihat semua asumsi negatif yang dibangun selama ini akibat berubahnya sifat organisasi KPK dari lembaga negara independen menjadi lembaga eksekutif terjadi dalam dua hari ini," kata Ray.

Ray menambahkan KPK vakum karena presiden seperti enggan mengurusnya dan sampai kapan semua pihak seakan tidak tahu. "Hanya presiden yang tahu kapan beliau membiarkan kevakuman ini terjadi. Yang pasti, KPK sudah tidak mungkin melakukan fungsi-fungsi penegakan hukumnya ke depan, seperti mengembangkan kasus, menetapkan tersangka baru, OTT dan sebagainya. Selamat datang masa gelap pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8788 seconds (0.1#10.140)