RUU Kamtansiber Dinilai Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga

Senin, 05 Agustus 2019 - 14:25 WIB
RUU Kamtansiber Dinilai Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga
RUU Kamtansiber Dinilai Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antarlembaga terkait. Maka itu, RUU itu terus menuai kritikan.

"RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga," ujar Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan, Senin(5/8/2019).

Menurut Fauzan, disharmonisasi antarlembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penyadapan.

Dia menambahkan, kewenangan BSSN itu perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memilik kewenangan penyadapan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, dan TNI.

"Agar itu dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunya kewenangan untuk melakukan itu," katanya.

Dia pun mengaku heran dengan draf RUU Kamtansiber yang mendesak UU untuk menyesuaikan, misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupkan ranah Kemenkominfo. Dia menuturkan, hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.

"Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU, gimana masa undang-undang sudah exciting berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini dasar argumentasinya enggak pas," ungkapnya.

Terkait dengan hal itu, dia mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Dia menilai, perlu ada pendalaman kembali terhadap draf RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.

"Saya berharap, agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian undang-undang, bukan. Tapi benar-benar untuk agar undang-undang benar-benar dihasilkan sebagai sebuah undang-undang yang baik," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9964 seconds (0.1#10.140)