Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juli 2024 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Sedangkan, yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Kemudian, seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap Jemmy selama 4 tahun penjara.
Sedangkan, yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Kemudian, seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap Jemmy selama 4 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :