Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:26 WIB
loading...
Kasus BTS 4G, Jemmy...
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Jemmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo sebagaimana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jemmy Sutjiawan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp8 T, Johnny G. Plate Pernah Disentil Hacker Bjorka

Jemmy juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Sedangkan, yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Kemudian, seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap Jemmy selama 4 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
ARMY Syok! Harga Hotel...
ARMY Syok! Harga Hotel di Busan Naik hingga 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Rekomendasi
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved