Komisi III DPR Akan Dalami Insiden Kebakaran Gedung Kejagung

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:01 WIB
loading...
Komisi III DPR Akan Dalami Insiden Kebakaran Gedung Kejagung
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan sistem pencegahan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan bahwa sistem pencegahan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta itu tidak berfungsi sehingga, insiden kebakaran itu terjadi.

(Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)

Menurutnya, Komisi III DPR kemungkinan akan melakukan pendalam terkait itu karena, terlalu banyaknya spekulasi yang muncul. (Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)

"Pertama. kami sangat sayangkan kalau kejaksaan agung, apalagi Gedung Utama, itu kan objek vital. Objek vital yang shearusnya untuk keselamatan gedung itu sendiri pasti ada protokol-protokol seperti di DPR ini, untuk deteksi api dan lain-lain yang kita sayangkan tidak berfungsi," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

(Baca juga: ICW Desak KPK Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung)

Terkait banyaknya prasangka dan spekulasi, mantan Anggota Komisi III DPR ini meminta agar semua pihak tidak berspekulasi atau percaya terhadap berbagai prasangka yang muncul, sampai adanya hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.

"Kita jangan berprasangka buruk tapi kita mengambil dari penyelidikan dari aparat penegak hukum tentang sebab asal muasal kebakaran," imbaunya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, ada kemungkinan Komisi III DPR akan melakukan pendalaman terhadap Kejaksaan Agung. Khususnya, terkait munculnya rumor-rumor mengenai masalah berkas-berkas penting yang hilang. Soal waktunya, ia menyerahkan kepada Komisi III DPR.

"Nah oleh karena itu, penting dilakukan pendalaman untuk memastikan bahwa berkas-berkah tersebut apakah hilang atau aman, sehingga proses penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung tetap berjalan dan tidak terganggu," ujar Dasco.

Soal keinginan Indonesia Corruption Watch agar KPK ikut terlibat karena tersangka Jaksa Pinangki berkantor di Gedung tersebut, menurut Dasco, baiknya semua pihak menunggu saja hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum yang memang sudah melakukan penyelidikan.

"Nanti kita lihat sama-sama hasilnya," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)