Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu.
(Baca: Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK)
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR terkait materi muatan perubahan dalam RUU MK yang diusulkan DPR.
“Pemerintah juga ingin menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan,” kata Yasonna di kesempatan sama.
Yasonna menguraikan, 5 poin perubahan antara lain, batas usia minimum hakim konstitusi; persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung; batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya; Anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan Undang-Undang ini.
(Baca: Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK)
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR terkait materi muatan perubahan dalam RUU MK yang diusulkan DPR.
“Pemerintah juga ingin menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan,” kata Yasonna di kesempatan sama.
Yasonna menguraikan, 5 poin perubahan antara lain, batas usia minimum hakim konstitusi; persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung; batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya; Anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan Undang-Undang ini.
Lihat Juga :