Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana
Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Asas fundamental hukum pidana tersebut justru memfungsikan hukum pidana sebagai sarana perlindungan masyarakat dari kesewenangan penguasa, bukan sebaliknya membenarkannya. Sedangkan asas fundamental hukum pidana yang merupakan pelajaran di semester III Pendidikan Hukum di universitas, telah dijadikan titik tolak proses peradilan pidana dalam memeriksa dan menuntut seseorang tersangka/terdakwa.
Sekalipun demikian, asas fundamental tersebut dalam praktik dijaga/dikawal dengan asas hukum lain yang tidak kalah pentingnya yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang harus dipatuhi penyidik, penuntut, dan hakim dalam proses peradilan pidana. Asas hukum ini dalam praktik hukum di Indonesia sering diabaikan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya ditayangkan melalui televisi dan diberitakan di media sosial seolah-olah dianggap telah bersalah sejak ditetapkan sebagai tersangka. Praduga bersalah (presumption of guilt) yang telanjur keliru, bahkan bukan saja oleh masyarakat atau media sosial atau televisi tetapi juga oleh instansi penegak hukum .
Keadaan yang sama juga terjadi di sidang-sidang pengadilan tipikor khususnya kala televisi dan berita media sosial diizinkan meliputi proses persidangan sejak awal sampai akhir putusan pengadilan, hal yang dilarang keras di dalam proses peradilan di negara lain juga di Singapura dan Malaysia.
Jika seseorang ditetapkan tersangka dalam praktik hukum di Indonesia, maka tersangka dan keluarganya dipastikan mengalami apa yang disebut “kematian perdata” yang dimaknai bahwa tersangka dan keluarganya hampir dipastikan terasing atau diasingkan dari pergaulan sosial di masyarakat dan tersangka jika pegawai negeri atau swasta diberhentikan sementara dari jabatan atau kedudukannya. Apalagi penetapan tersangka disebabkan karena "titipan penguasa atau kolaborasi antara oknum penegak hukum dan pihak lawan usaha, jelas terang-benderang merupakan suatu kezaliman, dalam bahasa hukum, tindakan sewenang-wenang tanpa alas hukum.
Selain kedua asas hukum pidana tersebut, terdapat juga asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan yang merupakan asas hukum pidana fundamental dari ajaran poistivisme hukum, yaitu salah satu aliran hukum yang mensyaratkan perbuatan(fisik) manusia/seseorang , harus disertai dengan adanya niat jahat atau mens-rea pada pelaku yang bersangkutan atau dikenal dengan adagium actus non facit reum, nisi mens sit rea (an act does not make a person, unless the mind is not guilty).
Di dalam doktrin hukum pidana (pendapat ahli hukum pidana senior) pandangan ini termasuk aliran dualistic, yang membedakan antara perbuatan dan pelakunya. Sedangkan pandangan aliran monolitik, adalah pandangan yang tidak membedakan antara keduanya. Dampak dari kedua pandangan tersebut terhadap status seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah jika penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dipastikan bahwa perbuatan orang tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP dan dianggap bersalah telah melakuktan tindak pidana (Pandangan Monolitik). Sedangkan pandangan dualistic, keadaan memenuhi dua bukti permulaan yang cukup belum dipastikan bahwa tersangka bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Sekalipun demikian, asas fundamental tersebut dalam praktik dijaga/dikawal dengan asas hukum lain yang tidak kalah pentingnya yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang harus dipatuhi penyidik, penuntut, dan hakim dalam proses peradilan pidana. Asas hukum ini dalam praktik hukum di Indonesia sering diabaikan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya ditayangkan melalui televisi dan diberitakan di media sosial seolah-olah dianggap telah bersalah sejak ditetapkan sebagai tersangka. Praduga bersalah (presumption of guilt) yang telanjur keliru, bahkan bukan saja oleh masyarakat atau media sosial atau televisi tetapi juga oleh instansi penegak hukum .
Keadaan yang sama juga terjadi di sidang-sidang pengadilan tipikor khususnya kala televisi dan berita media sosial diizinkan meliputi proses persidangan sejak awal sampai akhir putusan pengadilan, hal yang dilarang keras di dalam proses peradilan di negara lain juga di Singapura dan Malaysia.
Jika seseorang ditetapkan tersangka dalam praktik hukum di Indonesia, maka tersangka dan keluarganya dipastikan mengalami apa yang disebut “kematian perdata” yang dimaknai bahwa tersangka dan keluarganya hampir dipastikan terasing atau diasingkan dari pergaulan sosial di masyarakat dan tersangka jika pegawai negeri atau swasta diberhentikan sementara dari jabatan atau kedudukannya. Apalagi penetapan tersangka disebabkan karena "titipan penguasa atau kolaborasi antara oknum penegak hukum dan pihak lawan usaha, jelas terang-benderang merupakan suatu kezaliman, dalam bahasa hukum, tindakan sewenang-wenang tanpa alas hukum.
Selain kedua asas hukum pidana tersebut, terdapat juga asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan yang merupakan asas hukum pidana fundamental dari ajaran poistivisme hukum, yaitu salah satu aliran hukum yang mensyaratkan perbuatan(fisik) manusia/seseorang , harus disertai dengan adanya niat jahat atau mens-rea pada pelaku yang bersangkutan atau dikenal dengan adagium actus non facit reum, nisi mens sit rea (an act does not make a person, unless the mind is not guilty).
Di dalam doktrin hukum pidana (pendapat ahli hukum pidana senior) pandangan ini termasuk aliran dualistic, yang membedakan antara perbuatan dan pelakunya. Sedangkan pandangan aliran monolitik, adalah pandangan yang tidak membedakan antara keduanya. Dampak dari kedua pandangan tersebut terhadap status seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah jika penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dipastikan bahwa perbuatan orang tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP dan dianggap bersalah telah melakuktan tindak pidana (Pandangan Monolitik). Sedangkan pandangan dualistic, keadaan memenuhi dua bukti permulaan yang cukup belum dipastikan bahwa tersangka bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Lihat Juga :