Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana
Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Pandangan monolitik yang saat ini tengah membumi baik di kalangan awam maupun juga beberapa penyidik baik di KPK maupun di Kejaksaan dalam perkara korupsi, dan penyidik Polri. Pandangan kedua hampir dipastikan tidak banyak pengikutnya karena untuk sampai pada pandangan dualistic, dianggap terlalu lama menunggu, sedangkan pandangan dualistic inilah yang mengusung adanya prinsip praduga tak bersalah sedangkan pandangan monolitik justru sebaliknya, praduga bersalah.
Proses penetapan di KPK yang diamati, adalah seketika perbuatan seseorang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup seketika dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dianggap telah dapat menetapkan siapa tersangkanya sebelum proses penyidikan berakhir, hal mana penyebab penetapan tersangka di KPK diajukan permohonan praperadilan oleh pihak tersangkanya.
Sedangkan ketentuan KUHAP tentang penylidikan dan penyidikan menyatakan bahwa penyidikan (investigation) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Sementara, penyelidikan (preliminary investigation) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP).
Perbedaan antara kedua proses pemeriksaan perkara pidana tersebut sangat jelas sehingga dapat disimpulkan bahwa KUHAP menganut pandangan dualistic daripada monolitik. Kesimpulan ini diperkuat Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menentukan bahwa putusan pengadilan harus memuat antara lain, selain pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, (juga. Pen) disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hakim dalam memeriksa dan memutus selain syarat tersebut, juga harus dipertimbangkan ketentuan Bab III KUHP mengenai hal-hal pemaaf dan pembenar dalam menilai perbuatan seseorang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Proses penetapan di KPK yang diamati, adalah seketika perbuatan seseorang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup seketika dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dianggap telah dapat menetapkan siapa tersangkanya sebelum proses penyidikan berakhir, hal mana penyebab penetapan tersangka di KPK diajukan permohonan praperadilan oleh pihak tersangkanya.
Sedangkan ketentuan KUHAP tentang penylidikan dan penyidikan menyatakan bahwa penyidikan (investigation) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Sementara, penyelidikan (preliminary investigation) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP).
Perbedaan antara kedua proses pemeriksaan perkara pidana tersebut sangat jelas sehingga dapat disimpulkan bahwa KUHAP menganut pandangan dualistic daripada monolitik. Kesimpulan ini diperkuat Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menentukan bahwa putusan pengadilan harus memuat antara lain, selain pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, (juga. Pen) disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hakim dalam memeriksa dan memutus selain syarat tersebut, juga harus dipertimbangkan ketentuan Bab III KUHP mengenai hal-hal pemaaf dan pembenar dalam menilai perbuatan seseorang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
(zik)
Lihat Juga :