Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:23 WIB
loading...
A A A
Pandangan monolitik yang saat ini tengah membumi baik di kalangan awam maupun juga beberapa penyidik baik di KPK maupun di Kejaksaan dalam perkara korupsi, dan penyidik Polri. Pandangan kedua hampir dipastikan tidak banyak pengikutnya karena untuk sampai pada pandangan dualistic, dianggap terlalu lama menunggu, sedangkan pandangan dualistic inilah yang mengusung adanya prinsip praduga tak bersalah sedangkan pandangan monolitik justru sebaliknya, praduga bersalah.

Proses penetapan di KPK yang diamati, adalah seketika perbuatan seseorang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup seketika dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dianggap telah dapat menetapkan siapa tersangkanya sebelum proses penyidikan berakhir, hal mana penyebab penetapan tersangka di KPK diajukan permohonan praperadilan oleh pihak tersangkanya.

Sedangkan ketentuan KUHAP tentang penylidikan dan penyidikan menyatakan bahwa penyidikan (investigation) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Sementara, penyelidikan (preliminary investigation) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP).

Perbedaan antara kedua proses pemeriksaan perkara pidana tersebut sangat jelas sehingga dapat disimpulkan bahwa KUHAP menganut pandangan dualistic daripada monolitik. Kesimpulan ini diperkuat Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menentukan bahwa putusan pengadilan harus memuat antara lain, selain pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, (juga. Pen) disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hakim dalam memeriksa dan memutus selain syarat tersebut, juga harus dipertimbangkan ketentuan Bab III KUHP mengenai hal-hal pemaaf dan pembenar dalam menilai perbuatan seseorang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Swiss Balas Gol Argentina,...
Swiss Balas Gol Argentina, Laga Berlanjut ke Extra Time
Kabar Duka, Komedian...
Kabar Duka, Komedian Temon Meninggal Dunia
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved