Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:23 WIB
loading...
A A A
Pandangan monolitik yang saat ini tengah membumi baik di kalangan awam maupun juga beberapa penyidik baik di KPK maupun di Kejaksaan dalam perkara korupsi, dan penyidik Polri. Pandangan kedua hampir dipastikan tidak banyak pengikutnya karena untuk sampai pada pandangan dualistic, dianggap terlalu lama menunggu, sedangkan pandangan dualistic inilah yang mengusung adanya prinsip praduga tak bersalah sedangkan pandangan monolitik justru sebaliknya, praduga bersalah.

Proses penetapan di KPK yang diamati, adalah seketika perbuatan seseorang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup seketika dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dianggap telah dapat menetapkan siapa tersangkanya sebelum proses penyidikan berakhir, hal mana penyebab penetapan tersangka di KPK diajukan permohonan praperadilan oleh pihak tersangkanya.

Sedangkan ketentuan KUHAP tentang penylidikan dan penyidikan menyatakan bahwa penyidikan (investigation) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Sementara, penyelidikan (preliminary investigation) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP).

Perbedaan antara kedua proses pemeriksaan perkara pidana tersebut sangat jelas sehingga dapat disimpulkan bahwa KUHAP menganut pandangan dualistic daripada monolitik. Kesimpulan ini diperkuat Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menentukan bahwa putusan pengadilan harus memuat antara lain, selain pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, (juga. Pen) disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hakim dalam memeriksa dan memutus selain syarat tersebut, juga harus dipertimbangkan ketentuan Bab III KUHP mengenai hal-hal pemaaf dan pembenar dalam menilai perbuatan seseorang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Tiga Tahun Program Mangrove...
Tiga Tahun Program Mangrove NHM di Kao Tunjukkan Hasil Nyata bagi Pemulihan Ekosistem Pesisir
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
Berita Terkini
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved