Kebakaran Kejagung di Tengah Kasus Kakap dan Munculkan Dugaan Sabotase
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:27 WIB
loading...
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Agustus 2020, memunculkan banyak dugaan dan spekulasi terkait perkara korupsi yang tengah diusut Kejagung.
(Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dampak dari kebakaran tersebut tak bisa lepas dari persepsi publik soal dugaan sabotase. Bukan tidak mungkin menurut analisanya, sebagai sebuah bentuk serangan terhadap para penyidik Jaksa yang tengah mengusut kasus besar.
(Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)
Termasuk Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki. "Bahkan sangat mungkin itu menjadi ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Jaksa Pinangki pada jaksa lainnya, termasuk para pejabat tingginya," ujar Abdul Fickar, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: ICW Desak KPK Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung)
(Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dampak dari kebakaran tersebut tak bisa lepas dari persepsi publik soal dugaan sabotase. Bukan tidak mungkin menurut analisanya, sebagai sebuah bentuk serangan terhadap para penyidik Jaksa yang tengah mengusut kasus besar.
(Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)
Termasuk Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki. "Bahkan sangat mungkin itu menjadi ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Jaksa Pinangki pada jaksa lainnya, termasuk para pejabat tingginya," ujar Abdul Fickar, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: ICW Desak KPK Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung)
Lihat Juga :