Kebakaran Kejagung di Tengah Kasus Kakap dan Munculkan Dugaan Sabotase
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Agustus 2020, memunculkan banyak dugaan dan spekulasi terkait perkara korupsi yang tengah diusut Kejagung.
(Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dampak dari kebakaran tersebut tak bisa lepas dari persepsi publik soal dugaan sabotase. Bukan tidak mungkin menurut analisanya, sebagai sebuah bentuk serangan terhadap para penyidik Jaksa yang tengah mengusut kasus besar.
(Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)
Termasuk Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki. "Bahkan sangat mungkin itu menjadi ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Jaksa Pinangki pada jaksa lainnya, termasuk para pejabat tingginya," ujar Abdul Fickar, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: ICW Desak KPK Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung)
Salah satu ruangan yang terbakar di Kejagung yakni milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia terbelit kasus pelarian Djoko Tjandra. Diduga menerima dana USD 500 ribu dari Djoko. Saat ini, Pinangki telah dijebloskan ke penjara oleh Kejagung.
Kasusnya, masih dilakukan penyidikan di korps Adhyaksa tersebut. "Demikian juga ada info akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan petinggi Jaksa. Kemudian terjadi kebakaran besar di Kejagung," ujarnya.
Sementara Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan, berkas perkara daripada dua kasus besar yang sedang ditangani Kejagung tetap aman meski Gedung Kejagung mengalami kebakaran hebat.
"Pemerintah memberikan jaminan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Kejagung, ada dua perkara yakni kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Jiwasraya, itu data-data dan berkas perkaranya aman, 100 persen aman ya," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Minggu 23 Agustus 2020.
(Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dampak dari kebakaran tersebut tak bisa lepas dari persepsi publik soal dugaan sabotase. Bukan tidak mungkin menurut analisanya, sebagai sebuah bentuk serangan terhadap para penyidik Jaksa yang tengah mengusut kasus besar.
(Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)
Termasuk Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki. "Bahkan sangat mungkin itu menjadi ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Jaksa Pinangki pada jaksa lainnya, termasuk para pejabat tingginya," ujar Abdul Fickar, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: ICW Desak KPK Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung)
Salah satu ruangan yang terbakar di Kejagung yakni milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia terbelit kasus pelarian Djoko Tjandra. Diduga menerima dana USD 500 ribu dari Djoko. Saat ini, Pinangki telah dijebloskan ke penjara oleh Kejagung.
Kasusnya, masih dilakukan penyidikan di korps Adhyaksa tersebut. "Demikian juga ada info akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan petinggi Jaksa. Kemudian terjadi kebakaran besar di Kejagung," ujarnya.
Sementara Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan, berkas perkara daripada dua kasus besar yang sedang ditangani Kejagung tetap aman meski Gedung Kejagung mengalami kebakaran hebat.
"Pemerintah memberikan jaminan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Kejagung, ada dua perkara yakni kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Jiwasraya, itu data-data dan berkas perkaranya aman, 100 persen aman ya," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Minggu 23 Agustus 2020.