Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi
Selasa, 23 Juli 2024 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita acara pernyataan bebas murni yang harus diterima Saka Tatal.
Menurut Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dinyatakannya Saka Tatal bebas murni. Berarti, kliennya leluasa lagi terutama menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu 24 Juli besok.
"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," katanya.
Baca juga: Saksi Kasus Vina Cirebon, Dede Datangi LPSK Minta Perlindungan
Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dinyatakannya Saka Tatal bebas murni. Berarti, kliennya leluasa lagi terutama menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu 24 Juli besok.
"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," katanya.
Baca juga: Saksi Kasus Vina Cirebon, Dede Datangi LPSK Minta Perlindungan
Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024.
(kri)
Lihat Juga :