Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB
loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang perdana pada Selasa (12/5/2026).
Gugatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai perkara itu masuk ranah pemilu dan telah melewati tenggat waktu pengajuan.
Baca juga: Puan Beberkan 4 RUU yang Bakal Fokus Dibahas di Masa Sidang Ini, Apa Saja?
Gugatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai perkara itu masuk ranah pemilu dan telah melewati tenggat waktu pengajuan.
Baca juga: Puan Beberkan 4 RUU yang Bakal Fokus Dibahas di Masa Sidang Ini, Apa Saja?
Lihat Juga :