Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU
Senin, 24 Agustus 2020 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) . Setelah melalui beberapa persidangan, PTUN mengabulkan gugatan Evi. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
(Baca juga: Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik ).
Presiden Jokowi tidak banding. Jokowi memilih untuk mencabut Keppres yang memberhentikan mantan anggota KPU Sumatera Utara tersebut.
(Baca juga: Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik ).
Presiden Jokowi tidak banding. Jokowi memilih untuk mencabut Keppres yang memberhentikan mantan anggota KPU Sumatera Utara tersebut.
(zik)
Lihat Juga :