MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0% di 2024
Kamis, 18 Juli 2024 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
Miftah menjelaskan, ambang batas parlemen berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.
"Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung," katanya.
Ia mengungkapkan, ada sekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang pada Pileg 2024 karena masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.
"Padahal dalam prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih," katanya.
Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
"Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung," katanya.
Ia mengungkapkan, ada sekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang pada Pileg 2024 karena masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.
"Padahal dalam prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih," katanya.
Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Lihat Juga :