Penerapan Rekapitulasi Elektronik Harus Dikaji Matang

Sabtu, 06 Juli 2019 - 12:24 WIB
Penerapan Rekapitulasi Elektronik Harus Dikaji Matang
Penerapan Rekapitulasi Elektronik Harus Dikaji Matang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini mewacanakan penerapan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau electronic recapitulation (e-recap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Melalui sistem tersebut, KPU ingin proses rekapitulasi suara berlangsung cepat. Menanggapi wacana itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pemanfaatan teknologi dalam pemilu harus dipersiapkan secara matang melalui uji coba berulang.

Tidak hanya itu, Perludem menilai perlu ada pelatihan maksimal bagi para petugas/operator teknis serta audit teknologi secara akuntabel, termasuk membangun kepercayaan publik terhadap teknologi yang digunakan.

"Hasil audit sistem atas teknologi yang digunakan juga mutlak dipublikasi secara transparan kepada publik," kata peneliti Perludem, Heroik M Pratama melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2019).

Menurut dia, e-recap perlu dilakukan secara bertahap atau tidak langsung di seluruh daerah yang menggelar pemilihan. Tahapan perlu dilakukan sebagai bagian dari mempersiapkan kematangan sistem sekaligus membangun ruang kepercayaan publik.

Oleh karena itu, lanjut Heroik, pada tahap awal penggunaan e-recap harus berjalan paralel dengan rekapitulasi yang dilakukan secara manual untuk mengantisipasi adanya kesalahan hitung, atau perbedaan hasil.

Nurul Amalia Salabi, peneliti lain Perludem berpendapat, belajar dari Situng Pemilu 2019, jika ingin menerapkan e-recap KPU harus mampu membangun komunikasi publik yang tegas, jelas, dan baik dalam upaya membangun pemahaman kepada masyarakat secara maksimal. Begitu juga kepada para pihak yang berkepentingan mengenai keberadaan teknologi ini.

"Penggunaan e-recap mesti memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan terkait," ujar Nurul.

Dia mengatakan, penggunaan e-recap harus ditopang kerangka hukum yang kuat sebagai jaminan legalitas terhadap eksistensi e-recap dan juga untuk mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaanya di lapangan.

Sementara, kata Nurul, undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada belum memberikan payung hukum bagi penerapan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia.

"Juga diatur secara detail melalui peraturan KPU, bukan sebatas pengaturan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara elektronik," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6114 seconds (0.1#10.140)