PKB Ingin Revisi UU Pemilu, Pilkada Serentak Tetap November 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) menginginkan agar dilakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu ) dengan berkaca pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Namun, soal pilkada serentak , PKB tetap ingin didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Evaluasi Pemilu 2019, ditemukan kekurangan-kekurangan yang terkait regulasi. Contoh, lemah dan tidak efektifnya penegakan hukum atas praktik money politics dan pasal yang mengatur penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) tidak disesuaikan dengan beratnya beban pekerjaan. Akibatnya, ratusan penyelenggara meninggal dunia," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim, Jumat (5/2/2021).
Karena itu, sambung Luqman, Fraksi PKB berpandangan bahwa revisi UU Pemilu mutlak untuk dilakukan guna memperbaiki pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) di masa mendatang. "Menurut PKB, Revisi UU Pemilu mutlak diperlukan, agar Pemilu 2024 praktik money politics dapat ditekan dan korban jiwa penyelenggara dapat dihindarkan," ujarnya.
Baca juga: Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024
Namun, Luqman melanjutkan, soal pilkada posisi PKB konsisten dengan alur yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada Serentak Nasional pada bulan November 2024. Menurut PKB, UU Pilkada ini adalah yang terbaik untuk dilaksanakan. UU ini juga sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada Serentak 2017, 2018 dan 2020. Dan, Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 UU 10/2016.
"Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," pungkas Luqman.
"Evaluasi Pemilu 2019, ditemukan kekurangan-kekurangan yang terkait regulasi. Contoh, lemah dan tidak efektifnya penegakan hukum atas praktik money politics dan pasal yang mengatur penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) tidak disesuaikan dengan beratnya beban pekerjaan. Akibatnya, ratusan penyelenggara meninggal dunia," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim, Jumat (5/2/2021).
Karena itu, sambung Luqman, Fraksi PKB berpandangan bahwa revisi UU Pemilu mutlak untuk dilakukan guna memperbaiki pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) di masa mendatang. "Menurut PKB, Revisi UU Pemilu mutlak diperlukan, agar Pemilu 2024 praktik money politics dapat ditekan dan korban jiwa penyelenggara dapat dihindarkan," ujarnya.
Baca juga: Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024
Namun, Luqman melanjutkan, soal pilkada posisi PKB konsisten dengan alur yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada Serentak Nasional pada bulan November 2024. Menurut PKB, UU Pilkada ini adalah yang terbaik untuk dilaksanakan. UU ini juga sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada Serentak 2017, 2018 dan 2020. Dan, Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 UU 10/2016.
"Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," pungkas Luqman.
(zik)