PKB Ingin Revisi UU Pemilu, Pilkada Serentak Tetap November 2024

Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:53 WIB
loading...
PKB Ingin Revisi UU...
PKB Ingin Revisi UU Pemilu, Pilkada Serentak Tetap November 2024. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) menginginkan agar dilakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu ) dengan berkaca pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Namun, soal pilkada serentak , PKB tetap ingin didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Evaluasi Pemilu 2019, ditemukan kekurangan-kekurangan yang terkait regulasi. Contoh, lemah dan tidak efektifnya penegakan hukum atas praktik money politics dan pasal yang mengatur penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) tidak disesuaikan dengan beratnya beban pekerjaan. Akibatnya, ratusan penyelenggara meninggal dunia," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim, Jumat (5/2/2021).

Karena itu, sambung Luqman, Fraksi PKB berpandangan bahwa revisi UU Pemilu mutlak untuk dilakukan guna memperbaiki pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) di masa mendatang. "Menurut PKB, Revisi UU Pemilu mutlak diperlukan, agar Pemilu 2024 praktik money politics dapat ditekan dan korban jiwa penyelenggara dapat dihindarkan," ujarnya.

Baca juga: Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024


Namun, Luqman melanjutkan, soal pilkada posisi PKB konsisten dengan alur yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada Serentak Nasional pada bulan November 2024. Menurut PKB, UU Pilkada ini adalah yang terbaik untuk dilaksanakan. UU ini juga sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada Serentak 2017, 2018 dan 2020. Dan, Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 UU 10/2016.

Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga

"Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," pungkas Luqman.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
Era Ketua DPC PKB Asal...
Era Ketua DPC PKB Asal Dipilih Sudah Berakhir, Gus Halim: Semua Harus Lulus UKK
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Terima Delegasi MCA,...
Terima Delegasi MCA, Cak Imin Dorong Sinergi Indonesia–Malaysia
Syaiful Huda Tekankan...
Syaiful Huda Tekankan PKB Usung Politik Nilai Bukan Transaksional
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Lewati Masa Kritis setelah Kecelakaan di Tol
Perempuan Bangsa Ajak...
Perempuan Bangsa Ajak 2.000 Peserta Tanam Pohon di Singhasari Malang
Rekomendasi
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Berita Terkini
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved