Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk Entaskan Kemiskinan
loading...
A
A
A
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, Program Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat bertujuan menjadikan KUA sebagai etalase Kemenag dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Tahun 2024, Kemenag berkolaborasi dengan Baznas dan LAZ di 189 titik KUA dengan jumlah penerima manfaat 1.890 orang (10 orang di masing-masing titik KUA). Sebanyak 39 lembaga zakat berkolaborasi di dalam program ini. Selain memberi bantuan modal usaha kepada keluarga muda dan duafa yang memiliki potensi ekonomi, penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan,” paparnya.
Kemudian, Kampung Zakat, lanjut Kamaruddin, gerakan ini untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilaksanakan secara sinergi antara Lembaga (Baznas dan LAZ) nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang digagas dan dikoordinir oleh Kemenag untuk pengentasan kemiskinan (mustahik menjadi muzaki).
“Sampai dengan tahun 2023, Kampung Zakat memiliki 33 titik. Tahun 2024, program Kampung Zakat didesain secara kolaboratif dengan melibatkan 70 Baznas dan LAZ sebanyak 102 titik,” paparnya.
Kamaruddin mengatakan, pada program Inkubasi Wakaf Produktif, sejak 2020 sampai dengan 2023 sudah ada 46 nazir yang mendapatkan bantuan. “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga nazir wakaf agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, memiliki keuangan yang akuntabel, dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kamaruddin, program Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan aset wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umum.
“Program kota wakaf ini diharapkan menjadi program yang menggunakan perspektif “bottom-up” berbasis masyarakat dalam mengembangkan potensi perwakafan guna kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kamaruddin.
Terakhir, kata Kamaruddin, Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama bekerja sama dengan BWI. Tujuan dari program ini menurutnya untuk mendorong optimalisasi pengumpulan wakaf uang di Indonesia.
Kamaruddin menyebut peran aktif lintas ruang lingkup, seperti lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, lembaga dakwah, majelis taklim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an, Lembaga Seni Budaya Islam, Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta serta peserta didik pada lingkungan Kemenag.
“Tahun 2024, Kemenag berkolaborasi dengan Baznas dan LAZ di 189 titik KUA dengan jumlah penerima manfaat 1.890 orang (10 orang di masing-masing titik KUA). Sebanyak 39 lembaga zakat berkolaborasi di dalam program ini. Selain memberi bantuan modal usaha kepada keluarga muda dan duafa yang memiliki potensi ekonomi, penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan,” paparnya.
Kemudian, Kampung Zakat, lanjut Kamaruddin, gerakan ini untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilaksanakan secara sinergi antara Lembaga (Baznas dan LAZ) nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang digagas dan dikoordinir oleh Kemenag untuk pengentasan kemiskinan (mustahik menjadi muzaki).
“Sampai dengan tahun 2023, Kampung Zakat memiliki 33 titik. Tahun 2024, program Kampung Zakat didesain secara kolaboratif dengan melibatkan 70 Baznas dan LAZ sebanyak 102 titik,” paparnya.
Kamaruddin mengatakan, pada program Inkubasi Wakaf Produktif, sejak 2020 sampai dengan 2023 sudah ada 46 nazir yang mendapatkan bantuan. “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga nazir wakaf agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, memiliki keuangan yang akuntabel, dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kamaruddin, program Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan aset wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umum.
“Program kota wakaf ini diharapkan menjadi program yang menggunakan perspektif “bottom-up” berbasis masyarakat dalam mengembangkan potensi perwakafan guna kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kamaruddin.
Terakhir, kata Kamaruddin, Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama bekerja sama dengan BWI. Tujuan dari program ini menurutnya untuk mendorong optimalisasi pengumpulan wakaf uang di Indonesia.
Kamaruddin menyebut peran aktif lintas ruang lingkup, seperti lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, lembaga dakwah, majelis taklim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an, Lembaga Seni Budaya Islam, Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta serta peserta didik pada lingkungan Kemenag.
(cip)