Otto Hasibuan Optimistis 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Susul Pegi Setiawan Bebas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengaku optimis kliennya menyusul Pegi Setiawan bebas. Hal ini disampaikan Otto saat menjadi bintang tamu dalam acara Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono di iNews TV.
Bukan tanpa alasan, Otto menyebut, pembebasan Pegi Setiawan berdasarkan putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman akan mempengaruhi proses hukum lima kliennya.
"Pasti (jadi angin segar), ada dua hal, dari segi psikilogis udah pasti terpengaruh, dari segi hukum juga. Karena kalau Pegi terbukti bersalah itu kan akan mempengaruhi, tapi dengan adanya putusan ini, setidaknya akan ada jeda dari proses hukum," ujar Otto, Selasa (16/7/2024).
"Walaupun yang menjadi isu apakah kasus Pegi akan dibuka kembali atau tidak," sambungnya.
Otto kemudian menjelaskan hal yang menguntungkan kelima kliennya atas bebasnya Pegi Setiawan. Hal ini, kata Otto, merujuk pada sederet kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jawa Barat terhadap kasus tersebut seperti penghapusan dua DPO.
Oleh karena itu, pengacara yang juga menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso itu pun optimis lima terpidana akan menyusul Pegi Setiawan bebas.
"Saya optimis sekali, salah satu di antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan," pungkasnya.
Bukan tanpa alasan, Otto menyebut, pembebasan Pegi Setiawan berdasarkan putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman akan mempengaruhi proses hukum lima kliennya.
"Pasti (jadi angin segar), ada dua hal, dari segi psikilogis udah pasti terpengaruh, dari segi hukum juga. Karena kalau Pegi terbukti bersalah itu kan akan mempengaruhi, tapi dengan adanya putusan ini, setidaknya akan ada jeda dari proses hukum," ujar Otto, Selasa (16/7/2024).
"Walaupun yang menjadi isu apakah kasus Pegi akan dibuka kembali atau tidak," sambungnya.
Otto kemudian menjelaskan hal yang menguntungkan kelima kliennya atas bebasnya Pegi Setiawan. Hal ini, kata Otto, merujuk pada sederet kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jawa Barat terhadap kasus tersebut seperti penghapusan dua DPO.
Oleh karena itu, pengacara yang juga menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso itu pun optimis lima terpidana akan menyusul Pegi Setiawan bebas.
"Saya optimis sekali, salah satu di antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan," pungkasnya.
(kri)