Otto Hasibuan Ungkap Kejanggalan BAP Kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan Bebas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembunuan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 belum menemui titik terang setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka. Pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan kembali membahas sederet kejanggalan dalam kasus ini.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menegaskan kejanggalan tersebut merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terpidana delapan tahun silam. Otto menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik Polda Jawa Barat ketika itu masih terbilang bias.
"Sebelumnya dikatakan bahwa ada 11 orang yang dinyatakan pelaku, kemudian 3 di antaranya itu dinyatakan buron, 2 Andi dan Dani, itu dinyatakan akhirnya fiktif, sekarang Pegi di antara satu orang itu, jadi sekarang menjadi sorotanlah, kalau dua fiktif maka konstruksi hukum itu tidak sempurna," ujar Otto Hasibuan dalam acara Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono di iNews TV, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, Otto menyoroti logika pemindahan jenazah Vina dan Eki oleh para pelaku ke flyover atau jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal ini menjadi janggal setelah Polda Jabar beberapa waktu lalu menghapus dua dari tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bernama Andi dan Dani.
"Pertanyaannya kalau tadinya dinyatakan ini yang membawa mayatnya Vina, maka pertanyaan kita kalau ternyata dua orang itu tidak ada, dua orang (korban) ini pindah lokasi, suatu peristiwa ini kan tidak akan terjadi separo-separo," papar Otto.
"Jadi aneh nih, bagaimana bisa terjadi pembunuhan yang oleh Jaksa dikatakan 11 orang ternyata dua orang fiktif, berarti kan fiktif juga skenarionya, konstruksi hukumnya jadi buyar," pungkasnya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menegaskan kejanggalan tersebut merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terpidana delapan tahun silam. Otto menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik Polda Jawa Barat ketika itu masih terbilang bias.
"Sebelumnya dikatakan bahwa ada 11 orang yang dinyatakan pelaku, kemudian 3 di antaranya itu dinyatakan buron, 2 Andi dan Dani, itu dinyatakan akhirnya fiktif, sekarang Pegi di antara satu orang itu, jadi sekarang menjadi sorotanlah, kalau dua fiktif maka konstruksi hukum itu tidak sempurna," ujar Otto Hasibuan dalam acara Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono di iNews TV, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Otto menyoroti logika pemindahan jenazah Vina dan Eki oleh para pelaku ke flyover atau jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal ini menjadi janggal setelah Polda Jabar beberapa waktu lalu menghapus dua dari tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bernama Andi dan Dani.
"Pertanyaannya kalau tadinya dinyatakan ini yang membawa mayatnya Vina, maka pertanyaan kita kalau ternyata dua orang itu tidak ada, dua orang (korban) ini pindah lokasi, suatu peristiwa ini kan tidak akan terjadi separo-separo," papar Otto.
"Jadi aneh nih, bagaimana bisa terjadi pembunuhan yang oleh Jaksa dikatakan 11 orang ternyata dua orang fiktif, berarti kan fiktif juga skenarionya, konstruksi hukumnya jadi buyar," pungkasnya.
(rca)