Otto Hasibuan Ungkap Kejanggalan BAP Kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan Bebas
Selasa, 16 Juli 2024 - 21:34 WIB
loading...
Pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan kembali membahas sederet kejanggalan dalam pembunuan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Foto/iNews TV
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembunuan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 belum menemui titik terang setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka. Pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan kembali membahas sederet kejanggalan dalam kasus ini.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menegaskan kejanggalan tersebut merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terpidana delapan tahun silam. Otto menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik Polda Jawa Barat ketika itu masih terbilang bias.
"Sebelumnya dikatakan bahwa ada 11 orang yang dinyatakan pelaku, kemudian 3 di antaranya itu dinyatakan buron, 2 Andi dan Dani, itu dinyatakan akhirnya fiktif, sekarang Pegi di antara satu orang itu, jadi sekarang menjadi sorotanlah, kalau dua fiktif maka konstruksi hukum itu tidak sempurna," ujar Otto Hasibuan dalam acara Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono di iNews TV, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Iptu Rudiana Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penyiksaan Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menegaskan kejanggalan tersebut merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terpidana delapan tahun silam. Otto menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik Polda Jawa Barat ketika itu masih terbilang bias.
"Sebelumnya dikatakan bahwa ada 11 orang yang dinyatakan pelaku, kemudian 3 di antaranya itu dinyatakan buron, 2 Andi dan Dani, itu dinyatakan akhirnya fiktif, sekarang Pegi di antara satu orang itu, jadi sekarang menjadi sorotanlah, kalau dua fiktif maka konstruksi hukum itu tidak sempurna," ujar Otto Hasibuan dalam acara Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono di iNews TV, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Iptu Rudiana Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penyiksaan Terpidana Kasus Vina Cirebon
Lihat Juga :