Rehabilitasi Ira Puspadewi Munculkan Polemik, Otto Hasibuan Sebut Prabowo Ingin Keadilan Ditegakkan

Jum'at, 28 November 2025 - 20:33 WIB
loading...
Rehabilitasi Ira Puspadewi...
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk dalam kasus dugaan korupsi ASDP tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Hal itu dikatakan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan. Foto/Binti
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk dalam kasus dugaan korupsi ASDP tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan .

Pernyataan ini disampaikan Otto sebagai tanggapan atas kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah Prabowo berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Menurut Otto, langkah Presiden Prabowo dilandasi kehati-hatian untuk memastikan keadilan ditegakkan. "Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas," kata Otto seusai dipanggil Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025)

Otto menjelaskan bahwa tindakan Presiden sepenuhnya berada dalam koridor konstitusi, khususnya Pasal 14 UUD 1945 yang memberikan kewenangan prerogatif untuk mengeluarkan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Kewenangan ini memungkinkan Presiden mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan tertentu yang tidak semuanya harus dipublikasikan.

Baca Juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas

"Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu," ujarnya.

Dalam pembicaraannya dengan Presiden Prabowo, Otto turut melihat adanya komitmen kuat dari Prabowo untuk menjaga rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut bukanlah bentuk pelemahan proses hukum, tetapi implementasi kewajiban konstitusional Presiden.

Otto juga menekankan perbedaan antara rehabilitasi yuridis, yang diputuskan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinyatakan tidak bersalah, dengan rehabilitasi konstitusional yang merupakan hak presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved