Merdeka dari Fintech Lending Ilegal

Senin, 24 Agustus 2020 - 06:59 WIB
loading...
A A A
Kejadian itu kemudian berulang karena Lola harus melakukan gali lubang tutup lubang untuk membayar tagihan fintech lending ilegal sehingga akhirnya dia harus meminjam di 23 fintech lending ilegal dengan total tagihan mencapai Rp43 juta. Padahal pinjamannya total hanya Rp18 juta, sedang sisanya adalah bunga yang berbunga.

Saat bergelut dengan penagihan 23 fintech lending ilegal itu, Lola mendapatkan banyak intimidasi dari debt collector dengan berbagai kata makian dan ancaman kekerasan. Tidak hanya itu, keluarga dan rekan korban yang ada di kontak handphone pun dihubungi oleh debt collector dan mempermalukan korban dengan sangat kejam. Korban juga diancam debt collector akan didatangi langsung dan disakiti secara fisik.

Korban fintech lending ilegal seperti Lola pasti banyak terjadi di masyarakat. Literasi keuangan yang rendah menjadi salah satu penyebab masyarakat mudah menjadi sasaran fintech lending ilegal ini. Media massa menjadi salah satu corong komunikasi yang paling memungkinkan untuk menyebarkan informasi ini. Namun sosialiasi itu tentu belum cukup untuk mengedukasi ke ratusan juta penduduk Indonesia sampai ke pelosok pedesaan nan terpencil.

Sehingga, kerja sama OJK dan AFPI dengan berbagai pihak seperti Kemenkominfo dan Pemerintah Daerah dalam rangka mensosialisasikan pemanfaatan fintech lending ini juga sangat penting untuk dilakukan, agar korban di masyarakat tidak lagi bertambah dan keberadaan industri fintech lending benar-benar bermanfaat untuk mendukung pembiayaan usaha mikro dan kecil.

Dari sisi hukum, tidak adanya Undang-Undang fintech lending membuat pihak berwajib tidak bisa menindak para pelaku fintech lending ilegal di masyarakat. Pihak Kepolisian hanya bisa menunggu adanya aduan dari masyarakat yang menjadi korban penagihan dengan kekerasan ataupun pelecehen yang dilakukan para debt collector. Perang melawan fintech lending ilegal harus segera dikobarkan bersama semua pihak terkait untuk mencegah korban dan kerugian masyarakat yang semakin besar. Perjuangan melawan serangan fintech lending ilegal sangat diperlukan untuk memerdekakan industri fintech peer to peer lending dalam meningkatkan pembiayaan ke sektor usaha mikro dan kecil. Dirgahayu Indonesia ke-75.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved