Merdeka dari Fintech Lending Ilegal

Senin, 24 Agustus 2020 - 06:59 WIB
loading...
A A A
Kejadian itu kemudian berulang karena Lola harus melakukan gali lubang tutup lubang untuk membayar tagihan fintech lending ilegal sehingga akhirnya dia harus meminjam di 23 fintech lending ilegal dengan total tagihan mencapai Rp43 juta. Padahal pinjamannya total hanya Rp18 juta, sedang sisanya adalah bunga yang berbunga.

Saat bergelut dengan penagihan 23 fintech lending ilegal itu, Lola mendapatkan banyak intimidasi dari debt collector dengan berbagai kata makian dan ancaman kekerasan. Tidak hanya itu, keluarga dan rekan korban yang ada di kontak handphone pun dihubungi oleh debt collector dan mempermalukan korban dengan sangat kejam. Korban juga diancam debt collector akan didatangi langsung dan disakiti secara fisik.

Korban fintech lending ilegal seperti Lola pasti banyak terjadi di masyarakat. Literasi keuangan yang rendah menjadi salah satu penyebab masyarakat mudah menjadi sasaran fintech lending ilegal ini. Media massa menjadi salah satu corong komunikasi yang paling memungkinkan untuk menyebarkan informasi ini. Namun sosialiasi itu tentu belum cukup untuk mengedukasi ke ratusan juta penduduk Indonesia sampai ke pelosok pedesaan nan terpencil.

Sehingga, kerja sama OJK dan AFPI dengan berbagai pihak seperti Kemenkominfo dan Pemerintah Daerah dalam rangka mensosialisasikan pemanfaatan fintech lending ini juga sangat penting untuk dilakukan, agar korban di masyarakat tidak lagi bertambah dan keberadaan industri fintech lending benar-benar bermanfaat untuk mendukung pembiayaan usaha mikro dan kecil.

Dari sisi hukum, tidak adanya Undang-Undang fintech lending membuat pihak berwajib tidak bisa menindak para pelaku fintech lending ilegal di masyarakat. Pihak Kepolisian hanya bisa menunggu adanya aduan dari masyarakat yang menjadi korban penagihan dengan kekerasan ataupun pelecehen yang dilakukan para debt collector. Perang melawan fintech lending ilegal harus segera dikobarkan bersama semua pihak terkait untuk mencegah korban dan kerugian masyarakat yang semakin besar. Perjuangan melawan serangan fintech lending ilegal sangat diperlukan untuk memerdekakan industri fintech peer to peer lending dalam meningkatkan pembiayaan ke sektor usaha mikro dan kecil. Dirgahayu Indonesia ke-75.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved