Merdeka dari Fintech Lending Ilegal
Senin, 24 Agustus 2020 - 06:59 WIB
loading...
A
A
A
Fintech Lending Ilegal
Potensi besar fintech lending sebagai alternatif pembiayaan usaha mikro dan kecil ini dalam perkembangannya dibayangi ancaman yang meresahkan akibat maraknya fintech lending yang ilegal, yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK sehingga tidak diawasi oleh OJK, namun jumlahnya sangat banyak beredar menawarkan pinjaman melalui SMS atau iklan di website internet.
Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sudah berhasil menindak fintech lending ilegal sebanyak 2591 entitas. Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa di luar yang sudah ditutup oleh Satgas, masih banyak jumlah fintech lending ilegal yang beredar di masyarakat, karena setelah ditutup, para pelaku langsung membuat entitas baru pinjaman online ilegal ini.
Media massa beberapa waktu lalu banyak memberitakan masyarakat yang menjadi korban fintech lending ilegal. Mereka dikenakan bunga yang sangat tinggi dari pinjaman, dan saat mereka tidak mampu membayar berbagai teror penagihan mereka terima. Debt collector fintech ilegal tidak segan melakukan penagihan dengan kasar disertai ancaman, penyebaran informasi ke berbagai kontak di telepon, bahkan sampai penyebaran foto yang melecehkan.
Ancaman-ancaman itu bisa terjadi karena fintech lending ilegal berhasil meminta peminjam untuk memberikan akses kontak telepon, foto dan data lainnya. Hal yang sebenarnya dilarang oleh OJK untuk dilakukan oleh fintech lending yang terdaftar dan berizin, karena mereka hanya boleh meminta akses kamera, microphone, dan lokasi, guna mencegah penyalahgunaan akses peminjam tersebut.
Yang mengkhawatirkan, korban fintech lending ilegal bukan saja menyasar masyarakat di kota besar. Banyak masyarakat desa yang karena kurangnya informasi akhirnya terjebak dalam lingkaran fintech lending ilegal yang sangat merugikan. Salah satu korban fintech lending ilegal adalah saudari Lola, yang tinggal di daerah Kabanjahe, Sumatera Utara, yang berjarak sekitar 3 jam perjalanan darat dari Medan. Sebuah kota kecil di kaki Gunung Sinabung.
Lola karena merasa membutuhkan uang, dia tanpa diketahui oleh keluarga melakukan pinjaman ke sebuah fintech lending ilegal yang menawarkan pinjaman melalui SMS ke handphone-nya. Tanpa memperhitungkan tingginya bunga, akhirnya Lola gagal membayar pinjaman sesuai waktu perjanjian. Di tengah kebingungan karena tekanan teror penagihan dari debt collector, Lola akhirnya mencari pinjaman dari fintech lending ilegal lainnya guna membayar tagihan fintech lending ilegal yang pertama.
Potensi besar fintech lending sebagai alternatif pembiayaan usaha mikro dan kecil ini dalam perkembangannya dibayangi ancaman yang meresahkan akibat maraknya fintech lending yang ilegal, yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK sehingga tidak diawasi oleh OJK, namun jumlahnya sangat banyak beredar menawarkan pinjaman melalui SMS atau iklan di website internet.
Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sudah berhasil menindak fintech lending ilegal sebanyak 2591 entitas. Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa di luar yang sudah ditutup oleh Satgas, masih banyak jumlah fintech lending ilegal yang beredar di masyarakat, karena setelah ditutup, para pelaku langsung membuat entitas baru pinjaman online ilegal ini.
Media massa beberapa waktu lalu banyak memberitakan masyarakat yang menjadi korban fintech lending ilegal. Mereka dikenakan bunga yang sangat tinggi dari pinjaman, dan saat mereka tidak mampu membayar berbagai teror penagihan mereka terima. Debt collector fintech ilegal tidak segan melakukan penagihan dengan kasar disertai ancaman, penyebaran informasi ke berbagai kontak di telepon, bahkan sampai penyebaran foto yang melecehkan.
Ancaman-ancaman itu bisa terjadi karena fintech lending ilegal berhasil meminta peminjam untuk memberikan akses kontak telepon, foto dan data lainnya. Hal yang sebenarnya dilarang oleh OJK untuk dilakukan oleh fintech lending yang terdaftar dan berizin, karena mereka hanya boleh meminta akses kamera, microphone, dan lokasi, guna mencegah penyalahgunaan akses peminjam tersebut.
Yang mengkhawatirkan, korban fintech lending ilegal bukan saja menyasar masyarakat di kota besar. Banyak masyarakat desa yang karena kurangnya informasi akhirnya terjebak dalam lingkaran fintech lending ilegal yang sangat merugikan. Salah satu korban fintech lending ilegal adalah saudari Lola, yang tinggal di daerah Kabanjahe, Sumatera Utara, yang berjarak sekitar 3 jam perjalanan darat dari Medan. Sebuah kota kecil di kaki Gunung Sinabung.
Lola karena merasa membutuhkan uang, dia tanpa diketahui oleh keluarga melakukan pinjaman ke sebuah fintech lending ilegal yang menawarkan pinjaman melalui SMS ke handphone-nya. Tanpa memperhitungkan tingginya bunga, akhirnya Lola gagal membayar pinjaman sesuai waktu perjanjian. Di tengah kebingungan karena tekanan teror penagihan dari debt collector, Lola akhirnya mencari pinjaman dari fintech lending ilegal lainnya guna membayar tagihan fintech lending ilegal yang pertama.