Merdeka dari Fintech Lending Ilegal

Senin, 24 Agustus 2020 - 06:59 WIB
loading...
Merdeka dari Fintech...
Christiansen Frisilya Br Perangin-angin
A A A
Christiansen Frisilya Br Perangin-angin
Analis Junior Direktorat Hubungan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan

TEKNOLOGI telah mengubah peradaban dunia. Mengubah semua aspek kehidupan termasuk di dalam industri jasa keuangan. Masyarakat yang dulu harus datang ke kantor bank, kini sudah bisa dengan mudah menyimpan dan menabung uang melalui internet banking ataupun mobile banking di telepon genggam atau komputernya. Tidak hanya itu, belakangan ini masyarakat bahkan dengan gampang bisa meminjam uang lewat perangkat telekomunikasi melalui aplikasi financial technology peer to peer lending atau sering disingkat fintech lending yang banyak disebut juga pinjaman online.

Aplikasi fintech lending ini dapat diunduh dengan sangat mudah oleh masyarakat melalui playstore dan appstore. Kemudian dengan persyaratan yang sederhana, cukup dengan mengisi data sesuai KTP dan nomor rekening maka pinjaman akan segera dicairkan. Industri fintech lending yang borderless ini kemudian menyebar dan menjamur ke pelosok daerah melalui jaringan seluler di telepon genggam masyarakat, yang jumlahnya sekarang sudah dua kali jumlah penduduk Indonesia.

Bagi perkembangan industri jasa keuangan, tentu saja, kehadiran fintech lending merupakan angin segar yang bisa meningkatkan inklusi atau pemanfaatan produk keuangan dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui fintech lending sektor usaha mikro dan kecil semakin memiliki alternatif dalam mendapatkan pinjaman untuk mengembangkan bisnisnya tanpa harus melewati banyak persyaratan seperti yang diminta perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan cukup tanggap dengan perkembangan teknologi di industri jasa keuangan ini yang dengan cepat di akhir 2016 mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sehingga semua platform yang melakukan usaha pinjam meminjam uang harus memiliki izin dan terdaftar di OJK. Hingga 5 Agustus 2020 tercatat jumlah fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 158 perusahaan dan sampai 30 Juni 2020 jumlah akumulasi penyaluran pinjaman per 30 Juni 2020 sebesar Rp113,46 triliun atau mengalami peningkatan 153,23% yoy. Nilai penyaluran pinjaman yang cukup besar bagi sebuah sektor industri keuangan yang baru berjalan sekitar tiga tahun.

OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kemudian juga sudah secara masif dan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi untuk mengarahkan masyarakat bijak menggunakan fintech lending ini terutama kepada para peminjam dana, agar memahami risiko dan tata cara meminjam di fintech lending agar terlindungi kepentingannya. Masyarakat yang meminjam dana di fintech lending diarahkan untuk memanfaatkannya guna keperluan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjamannya sesuai perjanjian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved