MK Bisa Saja Putuskan Sengketa Pilpres Sebelum 28 Juni, Tapi...

Senin, 24 Juni 2019 - 15:21 WIB
MK Bisa Saja Putuskan Sengketa Pilpres Sebelum 28 Juni, Tapi...
MK Bisa Saja Putuskan Sengketa Pilpres Sebelum 28 Juni, Tapi...
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, kesembilan hakim konstitusi bisa saja memutuskan sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres 2019, sebelum tanggal 28 Juni 2019.

"Bisa saja sepanjang majelis hakim memandang cukup untuk melakukan sidang pengucapan putusan sebelum tanggal 28 bisa saja kan begitu. Yang pasti yang tidak boleh adalah melampaui tanggal 28 kan begitu," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Fajar menjelaskan, semua kemungkinan masih bisa terjadi terkait dipercepat sidang putusan. Namun, MK tidak bisa memutuskan sidang dilakukan sebelum tanggal 28 begitu saja, karena harus melewati beberapa mekanisme.

"Tentu MK tidak bisa sekonyong-konyong begitu. Karena harus ada mekanisme, ada panggilan kepada para pihak, bahwa 3 hari sebelum persidangan itu MK mengirimkan surat untuk menyampaikan panggilan sidang," jelasnya.

"Jadi tidak bisa misalnya kalau kemudian ada keputusan oke kita akan percepat pengucapan putusan, tiba-tiba langsung bersidang, tidak. Masih semuanya harus dalam kerangka tata beracara dalam perselisihan hasil Pilpres ini," sambungnya.

Pemberitahuan tiga hari sebelum persidangan putusan kepada seluruh pihak baik pihak termohon, pemohon, terkait dan Bawaslu sangat penting, karena selain termasuk kerangka tata beracara juga pihak tersebut dapat mempersiapkan diri sebelum sidang putusan.

"Ya tentu seperti itu kan logikanya kan 3 hari sebelum sidang berarti ya harus disampaikan supaya pihak-pihak itu juga punya apa punya pengetahuan, punya informasi yang pasti," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5623 seconds (0.1#10.140)