Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya
loading...

Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Kini, Wantimpres akan diubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Apa yang dimaksud dengan DPA dan persyaratan menjadi anggotanya akan diulas di artikel ini.
Nomenklatur Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Diketahui, DPA merupakan salah satu lembaga yang ada sebelum Reformasi hingga dihapuskan pada 2003.
Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus. Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Baca Juga: Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Akan Diubah Menjadi DPA
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai seusai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.
Nomenklatur Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Diketahui, DPA merupakan salah satu lembaga yang ada sebelum Reformasi hingga dihapuskan pada 2003.
Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus. Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Baca Juga: Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Akan Diubah Menjadi DPA
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai seusai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.
Lihat Juga :