Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya
Jum'at, 12 Juli 2024 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.
Baca Juga: Jokowi: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Itu Inisiatif DPR
Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).
Pada era Orde Baru, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Dalam UU itu disebutkan bahwa tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memajukan usul kepada Pemerintah.
Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU itu disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Setuju," jawab peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.
Baca Juga: Jokowi: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Itu Inisiatif DPR
Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).
Pada era Orde Baru, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Dalam UU itu disebutkan bahwa tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memajukan usul kepada Pemerintah.
Definisi dan Persyaratan Anggota DPA dalam Revisi UU Wantimpres
Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU itu disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lihat Juga :