Wantimpres: Landasan Hukum Ibu Kota Negara Baru Perlu Disosialisasikan

Rabu, 19 Januari 2022 - 10:50 WIB
loading...
Wantimpres: Landasan Hukum Ibu Kota Negara Baru Perlu Disosialisasikan
Anggota Wantimpres Agung Laksono mengatakan, landasan hukum pemindahan ibu kota harus disosialisasikan kepada masyarakat guna menghindari adanya respons negatif di waktu mendatang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) Wiranto bersama sejumlah anggotanya menyambangi Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Istana Wapres. Wiranto melaporkan beberapa hal yang menjadi fokus pertimbangan wantimpres kepada Presiden pada tahun ini.

"Tahun ini, kami memfokuskan beberapa hal, seperti perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), penanganan Covid-19, juga masalah pembangunan SDM untuk mengantisipasi bonus demografi nanti," katanya dikutip dari pers rilis Biro Pers Setwapres, Rabu (19/1/2022).

Pada kesempatan itu Anggota Wantimpres Agung Laksono mengatakan bahwa regulasi untuk Ibu Kota Negara baru mempertimbangkan berbagai aspek. Selain itu, juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat guna menghindari adanya respons negatif di waktu mendatang.

Baca juga: Intip Fakta-fakta Ibu Kota Baru di Penajam, Kaltim

"Mungkin perlu sosialisasi, sehingga lebih mengamankan, baik selama masa sidang, maupun pasca persidangan," tutur Agung.

Untuk diketahui, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wapres Maruf Amin menyambut baik karena sejalan dengan fokus yang saat ini ditangani pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Maruf berharap Wantimpres dapat turut memantau perkembangan kebijakan pemerintah hingga level implementasi. "Kita (memang) memerlukan juga. Dengan pengamatan lebih banyak, (informasi yang diperoleh) dapat lebih lengkap," katanya.

Baca juga: Daripada Nusantara, Fadli Zon Usul Ibu Kota Negara Dinamai Jokowi
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6367 seconds (0.1#10.140)