Nama Kabinet Era SBY, Jokowi, dan Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ), Joko Widodo ( Jokowi ), hingga Prabowo Subianto diulas di artikel ini. Total ada lima kabinet sejak era SBY hingga Prabowo.
Apa itu kabinet? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kabinet bermakna badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri. Para menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kabinet Indonesia Bersatu merupakan kabinet yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang kala itu didampingi M Jusuf Kalla. Dasar Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No.187/M Tahun 2004. Total ada 34 menteri yang tercantum dalam Keputusan Presiden tersebut.
Pada awal pembentukannya, tokoh yang masuk dalam kabinet ini antara lain Widodo AS sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Aburizal Bakrie sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Alwi Shihab sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ada pula nama Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Sekretaris Negara dan Juwono Sudarsono sebagai Menteri Pertahanan. Masa bakti kabinet ini sejak 22 Oktober 2004 sampai dengan Oktober 2009.
Dasar pembantukan kabinet ini adalah Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009. Pada awal dibentuk ada 34 menteri di kabinet ini.
Sejumlah tokoh masuk dalam kabinet dengan masa bakti 21 Oktober 2009 sampai dengan Oktober 2014 ini. Mereka adalah Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hatta Rajasa sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Agung Laksono sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ada juga nama Sudi Silalahi sebagai Menteri Sekretaris Negara dan Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri Pertahanan.
Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan M Jusuf Kalla (JK) memenangi Pilpres 2014. Kabinet langsung dibentuk, diberi nama Kabinet Kerja.
Dasar pembentukan Kabinet Kerja adalah Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tertanggal 27 Oktober 2014. Ada 34 kementerian dalam kabinet ini.
Apa itu kabinet? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kabinet bermakna badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri. Para menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Berikut ini SINDOnews tampilkan nama kabinet era SBY, Jokowi, dan Prabowo.
1. Kabinet Indonesia Bersatu
Kabinet Indonesia Bersatu merupakan kabinet yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang kala itu didampingi M Jusuf Kalla. Dasar Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No.187/M Tahun 2004. Total ada 34 menteri yang tercantum dalam Keputusan Presiden tersebut.
Pada awal pembentukannya, tokoh yang masuk dalam kabinet ini antara lain Widodo AS sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Aburizal Bakrie sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Alwi Shihab sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ada pula nama Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Sekretaris Negara dan Juwono Sudarsono sebagai Menteri Pertahanan. Masa bakti kabinet ini sejak 22 Oktober 2004 sampai dengan Oktober 2009.
2. Kabinet Indonesia Bersatu II
Pada Pilpres 2009, SBY kembali menang. Kala itu, putra Pacitan tersebut berpasangan dengan Boediono. SBY kemudian membentuk kabinet yang diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu II.Dasar pembantukan kabinet ini adalah Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009. Pada awal dibentuk ada 34 menteri di kabinet ini.
Sejumlah tokoh masuk dalam kabinet dengan masa bakti 21 Oktober 2009 sampai dengan Oktober 2014 ini. Mereka adalah Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hatta Rajasa sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Agung Laksono sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ada juga nama Sudi Silalahi sebagai Menteri Sekretaris Negara dan Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri Pertahanan.
3. Kabinet Kerja
Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan M Jusuf Kalla (JK) memenangi Pilpres 2014. Kabinet langsung dibentuk, diberi nama Kabinet Kerja.
Dasar pembentukan Kabinet Kerja adalah Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tertanggal 27 Oktober 2014. Ada 34 kementerian dalam kabinet ini.