Pengganti Hasyim Asy'ari Wajib Tahu, Ini Sumpah/Janji Anggota KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Calon pengganti Hasyim Asy'ari wajib tahu sumpah /janji yang diucapkan di hadapan Presiden.
Presiden Jokowi resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Diketahui, pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dengan telah diberhentikannya Hasyim sebagai anggota KPU, akan ada penggantian antarwaktu anggota KPU. Iffa Rosita disebut akan menggantikan posisi Hasyim sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027.
Nantinya, setelah proses penggantian antarwaktu dilakukan, Iffa akan mengucap sumpah di hadapan Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut bunyi Pasal 35 ayat (1): Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
Presiden Jokowi resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Diketahui, pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dengan telah diberhentikannya Hasyim sebagai anggota KPU, akan ada penggantian antarwaktu anggota KPU. Iffa Rosita disebut akan menggantikan posisi Hasyim sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027.
Nantinya, setelah proses penggantian antarwaktu dilakukan, Iffa akan mengucap sumpah di hadapan Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut bunyi Pasal 35 ayat (1): Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.