Pengganti Hasyim Asy'ari Wajib Tahu, Ini Sumpah/Janji Anggota KPU

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:15 WIB
loading...
Pengganti Hasyim Asyari...
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Calon pengganti Hasyim Asy'ari wajib tahu sumpah /janji yang diucapkan di hadapan Presiden.

Presiden Jokowi resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Diketahui, pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).



Dengan telah diberhentikannya Hasyim sebagai anggota KPU, akan ada penggantian antarwaktu anggota KPU. Iffa Rosita disebut akan menggantikan posisi Hasyim sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027.

Nantinya, setelah proses penggantian antarwaktu dilakukan, Iffa akan mengucap sumpah di hadapan Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.



Berikut bunyi Pasal 35 ayat (1): Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.

Selanjutnya, pada Pasal 36, diatur tentang pengucapan sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota itu diatur dalam Pasal 36 ayat (2):

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Karena Iffa akan dilantik sebagai anggota KPU, sumpah/janji yang diucapkan sebagai berikut:

"Demi Allah, saya bersumpah: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."



Demikian sumpah/janji yang harus diucapkan anggota KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)