MK Tak Izinkan Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Saksi Lebih

Selasa, 18 Juni 2019 - 20:49 WIB
MK Tak Izinkan Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Saksi Lebih
MK Tak Izinkan Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Saksi Lebih
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberi keleluasaan bagi pihak pemohon dalam menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan besok.

Besok Rabu (19/6/2019) rencananya MK akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi.

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo pun bereaksi. Suhartoyo mengatakan, keterangan saksi dalam persidangan di MK bukan yang utama, maka dari itu tak perlu banyak saksi yang dihadirkan.

"Kalau tidak membatasi kami juga akan berhadapan situasi, tidak bisa memeriksa secara optimal ditambah paradigma mahkamah ke depan. Maka mahkamah akan memeriksa saksi 1 per satu bukan berondong. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian dari pada kuantitas, saksi," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Suhartoyo menegaskan, dalam sidang di MK, bukti terpenting ialah surat, keterangan para pihak dan saksi. Maka dari itu, pihaknya tak membatasi bukti berbentuk berkas dari semua pihak yang terlibat dalam persidangan.

"Skala prioritas itu kalau bicara surat, bagi mahkamah sangat primer dan tidak dibatasi. Bisa dilihat bukti tumpukan surat di ruangan para hakim," tuturnya.

Besok, MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi. MK meminta tidak hanya pihak pemohon, namun pihak lainnya untuk menghadirkan saksi paling banyak 15 saksi dan dua ahli.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7850 seconds (0.1#10.140)