Kubu Jokowi Yakin MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil

Selasa, 18 Juni 2019 - 17:20 WIB
Kubu Jokowi Yakin MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil
Kubu Jokowi Yakin MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin menganggap, yang diperselisihkan oleh pemohon dan termohon, dalam PHPU Pilpres ini bukan berkaitan dengan perselisihan soal konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis salah satu agama.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan keterangan jawaban atas permohonan pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno dalam sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menurut Yusril, PHPU Pilpres selain tak ada kaitannya dengan konsep Ketuhanan, juga tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin, dan pemeluk agama yang berbeda di atas dunia ini. "Apapun dan bagaimana pun argumen teologis yang mereka kemukakan," tutur Yusril.

Yusril menganggap, persoalan-persoalan atau perselisihan fundamental yang berkaitan dengan doktrin teologis yang tidak mungkin dapat diselesaikan lewat perdebatan-perdebatan oleh manusia di atas dunia ini.

"Maka Allah SWT berfirman dalam dua Ayat Alquran yakni surat Al-Hajj Ayat 69 dan QS As-Sajjadah Ayat 25 yang dikutip pemohon dalam halaman satu permohonannya, akan diselesaikan oleh Allah Swt di hari akhir nanti," ungkapnya.

Ditambahkan Yusril, kedua ayat yang dikutip oleh pemohon itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul soal hasil akhir pemilu Pilpres yang menurut pendapat 01 sebagai pihak terkait dalam perkara ini seharusnya dapat diselesaikan seadil-adilnya oleh para hakim MK.

Menurut Yusril, hakim MK wajib memutuskan setiap perkara yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan YME. Sehingga pada hemat 01, sebagai terkait akan bisa diputuskan dengan adil oleh MK tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat.

"Di mana Allah SWT akan memberikan keputusan apa yang nantinya diputus oleh hakim mahkamah akan sangat tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan ini. Kami yakin keputusan (Hakim MK) bukan dibangun dari opini dan agitasi dalam bentuk propaganda media cetak, medsos, elektronik dan ceramah yang berkembang di tengah masyarakat," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6392 seconds (0.1#10.140)