MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Jum'at, 05 April 2024 - 05:06 WIB
loading...
MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghadirkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024. Keterangan Jokowi dinilai penting dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah bergulir di MK.

"Kami memandang penting dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo di sidang Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/4/2024).



Mereka menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu penyebab bergulirnya sidang PHPU di MK. Sebab, melalui kegiatan bansos yang masif sebelum pencoblosan ditengarai menjadi strategi jitu politik untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami mencermati salah satu permasalahan krusial yaitu penyaluran bantuan sosial sebelum hari pemungutan suara baik oleh presiden maupun para menteri yang disertai mobilisasi aparatur sipil negara hingga perangkat desa bahkan diwarnai ketidaknetralan Pj," jelasnya.



Sebelumnya, Usman Hamid bersama Adnan Topan Husodo, Agus Rahardjo, Danang Widoyoko, Feri Amsari, Muhammad Busyro Muqoddas, Novel Baswedan, dan Saut Situmorang, memberikan surat terbuka kepada Ketua MK Suhartoyo. Dikutip dari laman MK, surat dari para aktivis demokrasi, HAM, dan antikorupsi tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto dengan didampingi Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim serta Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)