DPR Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam, Ada Senjata hingga Kapal Perang
Selasa, 09 Juli 2024 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan pemerintah pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari Pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
Baca juga: Ajukan Anggaran Pertahanan Rp1.788 Triliun, Prabowo: Masih Kecil Dibandingkan AS
Sehubungan dengan hal tersebut, rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR pada 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I DPR untuk membahas Surat Menteri Pertahanan RI.
1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri yaitu;
a. Penerimaan dari Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
Baca juga: Ajukan Anggaran Pertahanan Rp1.788 Triliun, Prabowo: Masih Kecil Dibandingkan AS
Sehubungan dengan hal tersebut, rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR pada 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I DPR untuk membahas Surat Menteri Pertahanan RI.
1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri yaitu;
a. Penerimaan dari Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
Lihat Juga :