DPR Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam, Ada Senjata hingga Kapal Perang

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:03 WIB
loading...
DPR Setujui Penerimaan...
Sidang Paripurna DPR ke-21 masa persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari dan ke luar negeri. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
A A A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR ke-21 masa persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ( Alpalhankam ) dari dan ke luar negeri.

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Abdul Muhaimin Iskandar. Sebelum mengambil keputusan, pria yang akrab disapa Cak Imin ini terlebih dahulu mendengarkan laporan Komisi I DPR yang telah mengambil keputusan di tingkat sebelumnya bersama pemerintah.

"Selanjutnya saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari dan ke luar negeri, dapat disetujui?" tanya Cak Imin yang langsung dijawab setuju oleh anggota Dewan yang hadir di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).



Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyampaikan laporan komisinya terhadap hasil pembahasan persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan pemerintah pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari Pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.



Sehubungan dengan hal tersebut, rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR pada 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I DPR untuk membahas Surat Menteri Pertahanan RI.

1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri yaitu;

a. Penerimaan dari Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)