Landasan Hukum untuk CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus
loading...
A
A
A
Menurutnya, Kementerian ESDM perlu memetakan wilayah kerja migas yang sudah tidak optimal atau depleted reservoir dan membuka data fasilitas permukaan bagi penghasil karbon untuk dimanfaatkan sebagai penyimpanan karbon yang dihasilkan industri hilir.
Sementara itu, Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Ridha Yasser menjelaskan, implementasi CCS di berbagai sektor memegang peranan penting dalam upaya mengurangi emisi karbon dunia.
"Saat ini, pemerintah terus berupaya menyediakan regulasi menyeluruh untuk implementasinya di lapangan. CCS akan diimplementasikan aturannya, dan ini dalam rangka kita bersaing dengan negara lain untuk mendapatkan peluang penerapan skema karbon sebagai agenda global," ungkap Ridha.
Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan EBT, Didi Setyadi menekankan, pentingnya memanfaatkan reservoir karbon yang dimiliki Indonesia untuk kepentingan dalam negeri. Dirinya juga menyoroti tantangan dari sisi ekonomis penerapan teknologi baru ini.
"Kita harus mengikuti, mengadopsi, menerapkan teknologi yang baru itu. Kan di situ harus menambahkan biaya. Nah apakah biaya ini kemudian ekonomis atau tidak ekonomis dibandingkan dengan harga jual listriknya sendiri. Nah itu kan yang jadi persoalan," jelas Didi.
Menanggapi hal itu, Nurlely Aman Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan, dan Kepatuhan PT PLN (Persero), menyampaikan komitmen PLN untuk mendukung penerapan teknologi CCS di sektor ketenagalistrikan Indonesia.
Namun, ia mengingatkan perlunya memperhatikan implikasi finansial bagi pihak yang bukan pengelola minyak dan gas. Menurutnya, monetisasi depleted well/reservoir yang tidak dimanfaatkan harus dioptimalkan dan regulasi terkait CCS harus ditempatkan dengan tepat, apakah sebagai instrumen penurunan emisi atau tambahan pendapatan negara.
"Dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak, FGD ini diharapkan mampu memberikan wawasan baru dan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam menyusun regulasi yang mendukung pemanfaatan teknologi CCS untuk mendukung transisi energi di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Ridha Yasser menjelaskan, implementasi CCS di berbagai sektor memegang peranan penting dalam upaya mengurangi emisi karbon dunia.
"Saat ini, pemerintah terus berupaya menyediakan regulasi menyeluruh untuk implementasinya di lapangan. CCS akan diimplementasikan aturannya, dan ini dalam rangka kita bersaing dengan negara lain untuk mendapatkan peluang penerapan skema karbon sebagai agenda global," ungkap Ridha.
Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan EBT, Didi Setyadi menekankan, pentingnya memanfaatkan reservoir karbon yang dimiliki Indonesia untuk kepentingan dalam negeri. Dirinya juga menyoroti tantangan dari sisi ekonomis penerapan teknologi baru ini.
"Kita harus mengikuti, mengadopsi, menerapkan teknologi yang baru itu. Kan di situ harus menambahkan biaya. Nah apakah biaya ini kemudian ekonomis atau tidak ekonomis dibandingkan dengan harga jual listriknya sendiri. Nah itu kan yang jadi persoalan," jelas Didi.
Menanggapi hal itu, Nurlely Aman Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan, dan Kepatuhan PT PLN (Persero), menyampaikan komitmen PLN untuk mendukung penerapan teknologi CCS di sektor ketenagalistrikan Indonesia.
Namun, ia mengingatkan perlunya memperhatikan implikasi finansial bagi pihak yang bukan pengelola minyak dan gas. Menurutnya, monetisasi depleted well/reservoir yang tidak dimanfaatkan harus dioptimalkan dan regulasi terkait CCS harus ditempatkan dengan tepat, apakah sebagai instrumen penurunan emisi atau tambahan pendapatan negara.
"Dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak, FGD ini diharapkan mampu memberikan wawasan baru dan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam menyusun regulasi yang mendukung pemanfaatan teknologi CCS untuk mendukung transisi energi di Indonesia," jelasnya.
(maf)