Landasan Hukum untuk CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus
Senin, 08 Juli 2024 - 18:16 WIB
loading...
Landasan hukum terkait aturan CCS dinilai sangat diperlukan di tengah kondisi saat ini. Pandangan ini disampaikan oleh Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Landasan hukum terkait aturan Carbon Capture Storage (CCS) dinilai sangat diperlukan di tengah kondisi saat ini. Pandangan ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Parulian Paidi Aritonang.
Kata Haposan, saat ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS di sektor hulu.
"Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus untuk penanganan emisi CO2 dengan pemanfaatan teknologi CCS di sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak pada peningkatan BPP," kata Haposan saat menggelar FGD Pemanfaatan Teknologi CCS dengan para pakar di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia meminta pemerintah untuk mewadahi kepentingan yang lebih luas terkait dengan aturan CCS guna menangkap peluang, terutama pada sektor ketenagalistrikan.
"Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi permintaan listrik yang terus meningkat sambil mengurangi jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau bagi konsumen dan dunia usaha," ujarnya.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting terkait CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kata Haposan, saat ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS di sektor hulu.
"Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus untuk penanganan emisi CO2 dengan pemanfaatan teknologi CCS di sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak pada peningkatan BPP," kata Haposan saat menggelar FGD Pemanfaatan Teknologi CCS dengan para pakar di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia meminta pemerintah untuk mewadahi kepentingan yang lebih luas terkait dengan aturan CCS guna menangkap peluang, terutama pada sektor ketenagalistrikan.
"Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi permintaan listrik yang terus meningkat sambil mengurangi jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau bagi konsumen dan dunia usaha," ujarnya.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting terkait CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Lihat Juga :