Praktisi Hukum Telematika Dorong Indonesia Bikin Regulasi terkait AI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejak OpenAI merilis ChatGPT pada akhir tahun 2022, dunia telah dihebohkan dengan perbincangan tentang Generative Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan Generatif dan masa depan yang dapat diciptakannya.
Walaupun membantu dalam sejumlah pekerjaan manusia, namun kekhawatiran atas munculnya dampak negatif AI menggema. Tanpa peraturan AI yang disusun dengan baik, hal ini dapat memberikan jawaban yang bias, menyebarkan informasi yang salah (hoaks), dan mengganggu stabilitas dunia.
Pidato mantan Presiden AS Donald Trump pernah jadi viral. Ternyata itu adalah peniruan AI atau deepfake AI. Gerakan bibir dan suaranya sangat mirip dengan Presiden Trump sehingga orang awam tidak mungkin membedakannya. Hal ini merupakan peringatan bagi masa depan, karena ujaran palsu dapat berdampak pada hasil pemilu dan sistem peradilan.
Di Indonesia sangat mungkin terjadi saat masa Pilpres 2024. Misalnya ucapan Presiden Joko Widodo atau komentar para politikus ternama di masa kampanye bisa saja dipelintir oleh oknum tak bertanggung jawab, dibuat lagi menggunakan AI tapi berkebalikan dengan aslinya.
Itu adalah salah satu isu-isu hukum terkait penggunaan AI di Indonesia selain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, perdebatan penentuan AI sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas karya barunya, serta adanya keterbatasan hukum.
"Di Indonesia, masih terdapat isu dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau kerugian yang disebabkan oleh penggunaan AI," kata praktisi hukum telematika (TMT) Andre Rahadian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Kegagalan AI yang dapat memberi dampak negatif menimbulkan pertanyaan: apakah AI secerdas yang kita bayangkan? Haruskah teknologi dengan kecerdasan yang mendekati manusia tetapi tidak memiliki pedoman moral bisa berkuasa di dunia?” kata Andre Rahadian lagi.
Hal inilah yang menjadi asal mula perdebatan mengenai pentingnya regulasi AI. Khusus di Indonesia, menurut Andre Rahadian yang juga Kepala TMT Group Sektor Asia dari Dentons, firma hukum global, Pemerintah didorong untuk segera membuat kebijakan komprehensif tata kelola AI.
Uni Eropa, Amerika Serikat, China, serta Brasil telah melakukan pengaturan AI, ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act menekankan prinsip human-centric.
Di Indonesia, peraturan yang berlaku saat ini yang relevan dengan penggunaan AI, antara lain ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE), serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Walaupun membantu dalam sejumlah pekerjaan manusia, namun kekhawatiran atas munculnya dampak negatif AI menggema. Tanpa peraturan AI yang disusun dengan baik, hal ini dapat memberikan jawaban yang bias, menyebarkan informasi yang salah (hoaks), dan mengganggu stabilitas dunia.
Pidato mantan Presiden AS Donald Trump pernah jadi viral. Ternyata itu adalah peniruan AI atau deepfake AI. Gerakan bibir dan suaranya sangat mirip dengan Presiden Trump sehingga orang awam tidak mungkin membedakannya. Hal ini merupakan peringatan bagi masa depan, karena ujaran palsu dapat berdampak pada hasil pemilu dan sistem peradilan.
Di Indonesia sangat mungkin terjadi saat masa Pilpres 2024. Misalnya ucapan Presiden Joko Widodo atau komentar para politikus ternama di masa kampanye bisa saja dipelintir oleh oknum tak bertanggung jawab, dibuat lagi menggunakan AI tapi berkebalikan dengan aslinya.
Itu adalah salah satu isu-isu hukum terkait penggunaan AI di Indonesia selain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, perdebatan penentuan AI sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas karya barunya, serta adanya keterbatasan hukum.
"Di Indonesia, masih terdapat isu dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau kerugian yang disebabkan oleh penggunaan AI," kata praktisi hukum telematika (TMT) Andre Rahadian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Kegagalan AI yang dapat memberi dampak negatif menimbulkan pertanyaan: apakah AI secerdas yang kita bayangkan? Haruskah teknologi dengan kecerdasan yang mendekati manusia tetapi tidak memiliki pedoman moral bisa berkuasa di dunia?” kata Andre Rahadian lagi.
Hal inilah yang menjadi asal mula perdebatan mengenai pentingnya regulasi AI. Khusus di Indonesia, menurut Andre Rahadian yang juga Kepala TMT Group Sektor Asia dari Dentons, firma hukum global, Pemerintah didorong untuk segera membuat kebijakan komprehensif tata kelola AI.
Uni Eropa, Amerika Serikat, China, serta Brasil telah melakukan pengaturan AI, ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act menekankan prinsip human-centric.
Di Indonesia, peraturan yang berlaku saat ini yang relevan dengan penggunaan AI, antara lain ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE), serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).