Praktisi Hukum Telematika Dorong Indonesia Bikin Regulasi terkait AI
Selasa, 30 Januari 2024 - 12:09 WIB
loading...
Praktisi hukum telematika (TMT) Andre Rahadian. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sejak OpenAI merilis ChatGPT pada akhir tahun 2022, dunia telah dihebohkan dengan perbincangan tentang Generative Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan Generatif dan masa depan yang dapat diciptakannya.
Walaupun membantu dalam sejumlah pekerjaan manusia, namun kekhawatiran atas munculnya dampak negatif AI menggema. Tanpa peraturan AI yang disusun dengan baik, hal ini dapat memberikan jawaban yang bias, menyebarkan informasi yang salah (hoaks), dan mengganggu stabilitas dunia.
Pidato mantan Presiden AS Donald Trump pernah jadi viral. Ternyata itu adalah peniruan AI atau deepfake AI. Gerakan bibir dan suaranya sangat mirip dengan Presiden Trump sehingga orang awam tidak mungkin membedakannya. Hal ini merupakan peringatan bagi masa depan, karena ujaran palsu dapat berdampak pada hasil pemilu dan sistem peradilan.
Di Indonesia sangat mungkin terjadi saat masa Pilpres 2024. Misalnya ucapan Presiden Joko Widodo atau komentar para politikus ternama di masa kampanye bisa saja dipelintir oleh oknum tak bertanggung jawab, dibuat lagi menggunakan AI tapi berkebalikan dengan aslinya.
Itu adalah salah satu isu-isu hukum terkait penggunaan AI di Indonesia selain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, perdebatan penentuan AI sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas karya barunya, serta adanya keterbatasan hukum.
Walaupun membantu dalam sejumlah pekerjaan manusia, namun kekhawatiran atas munculnya dampak negatif AI menggema. Tanpa peraturan AI yang disusun dengan baik, hal ini dapat memberikan jawaban yang bias, menyebarkan informasi yang salah (hoaks), dan mengganggu stabilitas dunia.
Pidato mantan Presiden AS Donald Trump pernah jadi viral. Ternyata itu adalah peniruan AI atau deepfake AI. Gerakan bibir dan suaranya sangat mirip dengan Presiden Trump sehingga orang awam tidak mungkin membedakannya. Hal ini merupakan peringatan bagi masa depan, karena ujaran palsu dapat berdampak pada hasil pemilu dan sistem peradilan.
Di Indonesia sangat mungkin terjadi saat masa Pilpres 2024. Misalnya ucapan Presiden Joko Widodo atau komentar para politikus ternama di masa kampanye bisa saja dipelintir oleh oknum tak bertanggung jawab, dibuat lagi menggunakan AI tapi berkebalikan dengan aslinya.
Itu adalah salah satu isu-isu hukum terkait penggunaan AI di Indonesia selain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, perdebatan penentuan AI sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas karya barunya, serta adanya keterbatasan hukum.
Lihat Juga :