Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, untuk Bayar Kuliah Anak

Senin, 08 Juli 2024 - 18:19 WIB
loading...
A A A
"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," ujar hakim.

Sebelumnya, Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh dilanjutkan usai putusan selanya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, Gazalba Saleh kembali ditahan.

“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Hakim menyebutkan, Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung hari ini. "Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari pak. 57 hari terhitung mulai 8 juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi pak," ujar dia.

Sementara itu, Gazalba Saleh meminta untuk tidak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis di persidangan oleh tim kuasa hukumnya.

"Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas," kata Kuasa Hukum Gazalba.

Hakim menyatakan, perpanjangan penahanan Gazalba Saleh merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya," ujar hakim.

"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya," ungkap Gazalba.

"Ya nanti lah pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," ujar hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)