Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, untuk Bayar Kuliah Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh meminta kepada majelis hakim agar membuka pemblokiran rekeningnya. Dia beralasan, rekening itu ingin digunakan untuk membayar uang kuliah anaknya.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya dalam persidangan pokok perkara kasus korupsi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini dari sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Namun, dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh di ruang sidang.
"Oleh karena itu, kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia," sambungnya.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul dalam daftar barang bukti.
"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," jawab jaksa.
"Itu kan sudah diblokir?" timpal hakim.
"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya dalam persidangan pokok perkara kasus korupsi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini dari sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Namun, dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh di ruang sidang.
"Oleh karena itu, kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia," sambungnya.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul dalam daftar barang bukti.
"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," jawab jaksa.
"Itu kan sudah diblokir?" timpal hakim.
"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.