KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:33 WIB
loading...
KPK Banding atas Diterimanya...
KPK melakukan upaya banding atas diterimanya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (bermasker dan kacamata). Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya banding atas diterimanya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, keputusan banding itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan terkait pembebasan Gazalba Saleh.

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan. Kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).



Pihaknya berpandangan, hakim yang mengadili kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, hakim tersebut diketahui juga mengadili mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di dua perkara tersebut, kata Ghufron, hakim telah memutus perkara korupsi yang sebelumnya diajukan jaksa KPK. Pada saat itu, lanjut dia, hakim tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari JPU.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di Ruang Sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)