KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh
Selasa, 28 Mei 2024 - 16:33 WIB
loading...
KPK melakukan upaya banding atas diterimanya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (bermasker dan kacamata). Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya banding atas diterimanya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, keputusan banding itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan terkait pembebasan Gazalba Saleh.
"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan. Kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Wakil Ketua KPK Perintahkan Banding
Pihaknya berpandangan, hakim yang mengadili kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, hakim tersebut diketahui juga mengadili mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, keputusan banding itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan terkait pembebasan Gazalba Saleh.
"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan. Kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Wakil Ketua KPK Perintahkan Banding
Pihaknya berpandangan, hakim yang mengadili kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, hakim tersebut diketahui juga mengadili mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lihat Juga :