Kini Giliran Tim Jokowi-Ma'ruf Kasih Berkas Tambahan ke MK

Kamis, 13 Juni 2019 - 17:41 WIB
Kini Giliran Tim Jokowi-Maruf Kasih Berkas Tambahan ke MK
Kini Giliran Tim Jokowi-Ma'ruf Kasih Berkas Tambahan ke MK
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf kembali menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sore ini.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf ini untuk memberikan tambahan berkas perkara berupa tanggapan pihak terkait terhadap permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

"Ada 33 orang advokat yang hadir pada kesempatan hari ini, itu menyerahkan tambahan berkas perkara yang tadi sudah diterima dengan baik oleh panitera Mahkamah Konstitusi, kata Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Yang paling penting dari tambahan berkas perkara itu adalah jawaban tanggapan atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02," sambungnya.

Yusril menjelaskan, berkas yang diserahkan timnya hari ini, adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu.

Walaupun pihaknya menolak perubahan penyempurnaan berkas oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, tapi Tim Kuasa Hukum TKN sebisa mungkin sudah melaporkan juga permohonan jawaban, menjawab perubahan yang diajukan oleh pemohon Tim Kuasa Hukum BPN.

"Walaupun kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," jelasnya

"Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan yang sudah didaftarkan yaitu permohonan tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," tambahnya.

Terhadap perbaikan permohonan dari BPN, Tim Kuasa Hukum TKN tidak tinggal diam. Yusril menjelaskan, Tim TKN bakal mempersiapkan, mengkaji dan menelaah perubahan-perubahan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum BPN, namun belum bisa diserahkan pada hari ini.

"Itu hanya persiapan saja siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa pemohonan. yang diregister itulah tanggal 24 Mei 2019 yang harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara ini," ungkapnya.

Selain itu, Yusril menyebut pihaknya sangat tenang dengan pemberitaan belakangan yang yang mengkaitkan dengan isu BUMN hingga dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Jadi kami tidak terpancing dengan masalah Pak Ma’ruf Amin apakah masih menjadi pegawai BUMN BNI Syariah karena kami melihat hal itu tidak usah dipersoalkan di MK lagi," tegasnya.

"Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi itu sebenarnya tidak menjadi fokus tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02 tapi kalaupun itu harus dibahas di persidangan kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8013 seconds (0.1#10.140)