Pegi Setiawan Diputus Bebas, Pakar Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Sudah Masalah
Senin, 08 Juli 2024 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian mengenai bukti, bukti bahwa sejak awal kita diskusikan kita apresiasi Polda bahwa bukti yang dilakukan itu saintifik ya, tapi konsep saintifik itu perlu data dukung bukti yang akurat, bukti yang terkait tentang sosiologis. Kan, karena saintifik itu ilmu bantu, ilmu yang membantu tentang sidik jari," ungkap Hibnu.
"Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Ilmu tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang kaitanya dengan pembunuhan. Konsep pembunuhan yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini juga belum bisa memberikan suatu yang jelas," tambahnya.
Hibnu mengatakan, para penasihat hukum Pegi Setiawan telah membuktikan berdasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di dalam lapangan. Oleh karena itu, kata Hibnu, Hakim pada sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini melihat adanya ketidakjelasan dalam perkara.
"Di sinilah saya kira Hakim sejak awal sudah melihat. Makanya sejak awal disampaikan dalam hal perkara ketika ada suatu ketidakjelasan dalam DPO, insting seorang Hakim sangat menentukan, apakah ini pelaku atau tidak, bukti bernilai atau tidak," tuturnya.
"Apalagi kemarin dari ahli sampaikan selalu berdasarkan bukti-bukti, tapi bukti-bukti yang bagaimana, bukti itu harus relevan. Memang tidak dituduhkan tapi paling tidak dokumen yang evidence harus juga disampaikan di dalam suatu persidangan. Makanya kalau misalkan diputus bebas, dia sejak awal kita sudah prediksi," tegasnya.
"Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Ilmu tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang kaitanya dengan pembunuhan. Konsep pembunuhan yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini juga belum bisa memberikan suatu yang jelas," tambahnya.
Hibnu mengatakan, para penasihat hukum Pegi Setiawan telah membuktikan berdasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di dalam lapangan. Oleh karena itu, kata Hibnu, Hakim pada sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini melihat adanya ketidakjelasan dalam perkara.
"Di sinilah saya kira Hakim sejak awal sudah melihat. Makanya sejak awal disampaikan dalam hal perkara ketika ada suatu ketidakjelasan dalam DPO, insting seorang Hakim sangat menentukan, apakah ini pelaku atau tidak, bukti bernilai atau tidak," tuturnya.
"Apalagi kemarin dari ahli sampaikan selalu berdasarkan bukti-bukti, tapi bukti-bukti yang bagaimana, bukti itu harus relevan. Memang tidak dituduhkan tapi paling tidak dokumen yang evidence harus juga disampaikan di dalam suatu persidangan. Makanya kalau misalkan diputus bebas, dia sejak awal kita sudah prediksi," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :